Kontroversinews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait dengan petunjuk pelaksanaannya. Petunjuk yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan, yang akan dirancang sejalan dengan SE Satgas Covid-19.
Pihak Kemenhub menyebutkan akan segera menerbitkan SE aturan mudik tahun 2022 jika Satgas Covid-19 sudah merilis syarat mudik di bulan Ramadhan 2022.
Saat ini, perjalanan kereta api memang sudah tidak mensyaratkan hasil tes Covid-19 antigen maupun RT-PCR bagi yang sudah divaksin minimal dosis kedua (lengkap). Bagi yang masih mendapatkan dosis pertama, maka syarat hasil negatif tes Covid-19 masih tetap berlaku.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan bahwa jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI senantiasa akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut serta akan mensosialisasikannya kepada para pelanggan dan calon pelanggan.
Saat ini, KAI masih beroperasi sesuai dengan SE Kemenhub terbaru yakni SE Nomor 25/2022, yang diterbitkan 9 Maret 2022. Aturan terbaru itu mengatur bahwa tes Covid-19 tidak menjadi syarat perjalanan bagi penumpang yang sudah divaksin dosis lengkap atau dosis ketiga. Selain itu, kapasitas untuk kereta api jarak jauh juga telah ditingkatkan menjadi 100 persen dari kapasitas maksimal.