Syarat Masuk Mall dan Restoran PPKM Jawa Bali, Harus Vaksin 2 Kali

- Pewarta

Selasa, 18 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mendagri tito karnavian

mendagri tito karnavian

Kontroversinews.com  Mendagri Tito Karnavian menerbitkan menerbitkan Inmendagri Nomor 3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal, terdapat pengetatan pada pemberlakuan PPKM Jawa Bali.

Di mana hanya masyarakat berkategori hijau pada aplikasi pedulilindungi yang dapat melakukan aktivitas di tempat publik. Seperti diketahui, status hijau pada PeduliLindungi memiliki kriteria telah divaksin dosis lengkap.

“Substansi lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri PPKM di Wilayah Jawa dan Bali yakni untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga, dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk,” kata Safrizal, Selasa (18/1/2022).

Dia mengatakan, jika sebelumnya kategori kuning yakni masyarakat yang divaksin satu kali bisa melakukan aktivitas di fasilitas publik maka kali ini tidak. “Sebelumnya, pada Inmendagri 1 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk. Sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olahraga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi,” jelasnya.

Namun begitu dia mengatakan, ada pengecualian dalam pemberlakuan ini yakni masyarakat yang tidak bisa divaksin. “Terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:25

Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31