Syarat dan Tahapan Seleksi CPNS 2021

- Pewarta

Jumat, 2 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi lowongan CPNS

ilustrasi lowongan CPNS

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru kembali dibuka tahun ini, setelah tahun lalu ditiadakan.

Pendaftaran CPNS dan PPPK guru dan non guru mulai dibuka sejak 30 Juni 2021 dan akan berakhir pada Rabu 21 Juli mendatang. Jumlah formasi yang dibutuhkan pemerintah terdiri dari 688.623 formasi.

Berikut formasi terbaru CPNS dan CPPPK tahun ini, berdasarkan keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kebutuhan instansi atau rencana penetapan 688.632 terdiri dari:

– Pemerintah Pusat 65.915 formasi
– Pemerintah Daerah 622.708 formasi, terdiri dari Provinsi 138.608 formasi dan Kab/Kota 484.100 formasi.

Pendaftaran hanya berlaku dengan portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) yang mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran secara online.

Dokumen umum yang perlu disiapkan sebagai syarat ikut daftar CPNS adalah:

1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.

Jadwal Lengkap Pendaftaran-Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Berikut jadwal resmi CPNS dan CPPPK 2021 yang telah diumumkan oleh BKN:

– Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021
– Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021
– Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021
– Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021
– Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021
– Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021
– Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021
– Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik – Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
– Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
– Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
– Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021
– Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021
– Masa sanggah: 20-22 Desember 2021
– Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021
– Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021
– Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022
– Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022.

 

Melansir dari CNBC Indonesia

Berita Terkait

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga
Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026
Sinergi Antardaerah, Pemkot Cirebon Dorong Efisiensi Distribusi Melalui Program Gapura Pangan
Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri
Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????
DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota
Pemkot Cirebon Dukung Perlindungan Hukum bagi Guru melalui Pendekatan Restorative Justice
Tebar 20 Ribu Benih Nila Melalui BUMDes Mina Macak Nawasena, Kuwu Desa Bandengan Perkuat Ketahanan Pangan.

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 11:27

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga

Minggu, 16 November 2025 - 11:26

Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026

Rabu, 12 November 2025 - 18:23

Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri

Rabu, 12 November 2025 - 12:36

Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????

Selasa, 11 November 2025 - 18:50

DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota

Berita Terbaru