Syarat dan Tahapan Seleksi CPNS 2021

- Pewarta

Jumat, 2 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi lowongan CPNS

ilustrasi lowongan CPNS

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru kembali dibuka tahun ini, setelah tahun lalu ditiadakan.

Pendaftaran CPNS dan PPPK guru dan non guru mulai dibuka sejak 30 Juni 2021 dan akan berakhir pada Rabu 21 Juli mendatang. Jumlah formasi yang dibutuhkan pemerintah terdiri dari 688.623 formasi.

Berikut formasi terbaru CPNS dan CPPPK tahun ini, berdasarkan keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kebutuhan instansi atau rencana penetapan 688.632 terdiri dari:

– Pemerintah Pusat 65.915 formasi
– Pemerintah Daerah 622.708 formasi, terdiri dari Provinsi 138.608 formasi dan Kab/Kota 484.100 formasi.

Pendaftaran hanya berlaku dengan portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) yang mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran secara online.

Dokumen umum yang perlu disiapkan sebagai syarat ikut daftar CPNS adalah:

1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.

Jadwal Lengkap Pendaftaran-Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Berikut jadwal resmi CPNS dan CPPPK 2021 yang telah diumumkan oleh BKN:

– Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021
– Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021
– Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021
– Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021
– Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021
– Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021
– Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021
– Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik – Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
– Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
– Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
– Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021
– Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021
– Masa sanggah: 20-22 Desember 2021
– Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021
– Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021
– Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022
– Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022.

 

Melansir dari CNBC Indonesia

Berita Terkait

Etika Moral , Reputasi Eksekutif dan Legislatif Kuningan Jadi Sorotan Masyarakat
*Koperasi Merah Putih Siap Dukung Kemandirian Ekonomi Desa di Kabupaten Bandung*
Ini Harapan Bupati Bandung Digelarnya Pelatihan Kewirausahaan, Bahasa Jepang dan Korea
Dukung Keandalan Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN Indonesia Power UBP Saguling Rehab Jalan PLTA Cikalong
Keluarga Pasien VVIP Rumah Sakit yang Bawa Kendaraan Seharusnya tidak Bayar Parkir
Pelantikan PPPK dan Serahkan SK CPNS Formasi 2024, Wali Kota Tekankan Kualitas Pelayanan Publik
“Kontroversi” Pembelanjaan Mobil Dinas DPRD Dalam Situasi Darurat APBD
*Peringatan Hari Jadi ke-384, Bupati Bandung Ajak Masyarakat Tidak Lupakan Jasa Para Pendahulu*

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 10:33

Etika Moral , Reputasi Eksekutif dan Legislatif Kuningan Jadi Sorotan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 21:10

*Koperasi Merah Putih Siap Dukung Kemandirian Ekonomi Desa di Kabupaten Bandung*

Rabu, 16 April 2025 - 21:03

Ini Harapan Bupati Bandung Digelarnya Pelatihan Kewirausahaan, Bahasa Jepang dan Korea

Rabu, 16 April 2025 - 12:16

Dukung Keandalan Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN Indonesia Power UBP Saguling Rehab Jalan PLTA Cikalong

Rabu, 16 April 2025 - 11:31

Keluarga Pasien VVIP Rumah Sakit yang Bawa Kendaraan Seharusnya tidak Bayar Parkir

Berita Terbaru