Sunat Anggaran Karhutla dan SPPD, Mantan Kadishut Kampar Segera Disidang

oleh
oleh

Pekanbaru | Kontroversinews.- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau melimpahkan berkas dan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran dan perjalanan dinas fiktif di Dinas Kehutanan ke Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa.

“Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp3,6 miliar,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di Pekanbaru.

Arif mengatakan, perkara dugaan korupsi tersebut menyeret dua tersangka, masing-masing adalah Muhammad Syukur dan Dedi Gusman.

Muhammad Syukur merupakan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar 2015, sementara Dedi Gusman merupakan bawahan Syukur yang menjabat sebagai bendahara.

Ia menuturkan, pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas kedua tersangka tersebut lengkap.

Dalam perkara ini, ia menjelaskan kedua tersangka diduga menyunat sejumlah pos anggaran. Salah satu anggaran yang paling besar diduga dikorupsi adalah perjalanan dinas dalam daerah. Anggaran tersebut mencapai Rp6,3 miliar. Kemudian, kedua tersangka juga menyunat anggaran lain, termasuk untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang mencapai Rp2,8 miliar.

“Tersangka menerbitkan surat perintah membayar tapi tidak dilengkapi dokumen. Termasuk perjalanan dinas fiktif dan beberapa kegiatan yang tak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Polda Riau mulai menangani kasus dugaan korupsi tersebut sejak 2016. Selanjutnya, medio 2017 penyidik menetapkan dua mantan pejabat itu sebagai tersangka. Awal 2018, Polda Riau memutuskan untuk menahan kedua tersangka setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau.

Saat ini, kedua tersangka dalam proses pemeriksaan dan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Riau untuk kemudian dilanjutkan dengan proses sidang.

Sumber: antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *