Sidang Korupsi Jembatan Sungai Enok, Jaksa: Negara Dirugikan Rp2,1 Miliar

- Pewarta

Rabu, 18 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | Kontroversinews.- Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau didakwa merugikan negara Rp2,1 miliar.

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tembilahan, Teguh Prayogi dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa.

“Hasil audit, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian sebesar Rp2,1 miliar,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Bambang Myanto.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang harus berhadapan dengan meja hijau adalah Direktur PT Ramadhan Raya, Herli Rani. Terdakwa Herli merupakan rekanan dalam pengerjaan proyek pembangunan jembatan tersebut pada 2014.

Selanjutnya mantan Direktur Utama PT Ramadhan Raya, Taufiq yang merupakan pelaksana proyek pembangunan jembatan itu pada tahun sebelumnya, 2013. Serta terakhir Mifta, selaku konsultan teknik proyek yang diselenggarakan melalui skema tahun jamak itu.

JPU menyebutkan bahwa proyek yang melibatkan tiga pesakitan itu dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indragiri Hilir pada tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014. Sumber anggaran pembangunan itu berasal dari APBD Indragiri Hilir.

Nilai kontrak pembangunan yang dilakukan PT Ramadhan Raya mencapai Rp9 miliar lebih.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan dan proyek tidak sesuai spesifikasi yang semestinya.

“Dalam pelaksanaannya, pembangunan jembatan terjadi penyimpangan dan tida sesuai dengan Bestek,” lanjut JPU.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasca sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasehatn hukum menanggapinya dengan eksepsi atau nota keberatan yang dilanjutkan pada sidang pekan depan.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Tembilahan secara keseluruhan telah menetapkan sembilan tersangka. Selain tiga tersangka yang kini menjalani sidang diatas, penyidik baru-baru ini menetapkan enam tersangka lainnya. Keenam tersangka itu diantaranya terdiri dari rekanan proyek tersebut serta pegawai Pokja unit layanan pengadaan atau ULP.

Berita Terkait

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah
Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta
Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga
Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award
Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank
Dalam Rangka HUT RI Ke-80,RSUD Brebes Gelar Khitanan Masal Sebanyak 87 Anak
Insan Pers Berduka: Pimpinan Redaksi Dibunuh, Ketum GAWARIS Angkat Bicara
Dari Sentra Nanas, Suara Tegas Bupati dan KPK untuk Antikorupsi

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah

Senin, 8 September 2025 - 16:46

Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta

Sabtu, 6 September 2025 - 18:12

Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:15

Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:12

Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank

Berita Terbaru