INDRAMAYU,(Kontroversinews), – Harta, tahta, dan wanita, selalu menjadi kiasan untuk seorang pria yang punya keberanian lebih. bagaimana tidak, seorang pria yang notabenenya sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) yang dahulu disebut dengan PNS. yang segala pergerakan pekerjaannya tidak luput dari lingkaran peraturan bahkan mungkin undang-undang yang dibuat oleh negara, untuk membatasi gerak yang mungkin bisa merugikan negara itu sendiri. setelah pada edisi sebelumnya, wartawan media ini menulis tentang pergerakan rumahtangga Ir. Aep Surahman yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) yang diketahui mempunyai 3 istri. yang sampai sekarang, tidak ada satupun bantahan baik itu hak jawab maupun hak koreksinya sebagai sumber yang diberitakan dari dirinya. Ir. Aep Surahman sang Sekda Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat seperti kebal hukum, karena belum ada satupun kabar yang mengatakan bahwa dirinya diberi sangsi oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah pusat apalagi APH (Aparat Penegak Hukum). Ir. Aep Surahman masih berkegiatan seperti biasa tanpa ada satupun hal yang menghalanginya dalam bekerja. hal ini tentu menjadi tanda tanya besar, tentang sekuat apakah Sekda Indramayu yang satu ini. kuat dalam hal ini pun bisa lebih dijabarkan, mungkin kuat secara mental, apa kuat finansialnya. mari kita lihat, pemerintahan Presiden Prabowo bisakah menertibkan ASN-ASN yang beristri lebih dari satu.
Selain Sekda Indramayu yang bernama Ir. Aep Surahman, ada nama Asep Abdul Mukti yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Indramayu juga. sosok yang satu inipun hampir sama dengan sang Sekda, beristri lebih dari satu. hanya saja Kadis PUPR Asep Abdul Mukti ini di duga hanya memiliki 2 istri, yang dinikahi secara sah ataupun sirih. dari dokumen yang dimiliki oleh wartawan media ini berupa photo Kartu Keluarga yang diambil dari salahsatu komputer Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang operatornya wanti-wanti berpesan agar hal ini dirahasiakan, namun menurut wartawan media ini tidak perlu menjadi rahasia. karena memang pada pemberitaan awal dibuat dan dari hasil konfirmasi lewat pesan singkat chatting whatsapp beberapa kali, yang bersangkutan (Asep Abdul Mukti sang Kadis PUPR, red) tidak bergeming sedikitpun alias bungkam. dalam dokumen photo Kartu Keluarga sang Kadis Asep, disitu tertulis nama dirinya, nama istri keduanya, dan nama ketiga anaknya dari istri pertamanya yang berinisial YR, SH. sedangkan yang di duga istri mudanya bernama Novi Hajjah Nurpajri yang belakangan diketahui sebagai guru dan mengajar di sebuah SMP Negeri di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat. photo Kartu Keluarga itupun beralamat di Dusun PON RT009 RW003 Desa Nanggela Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan, sementara Kartu Keluarga dengan istri pertamanya belum diketahui seperti apa.
Selain dokumen photo Kartu Keluarga tadi, wartawan media ini pun mempunyai dokumen Akta Lahir (akta kelahiran) seorang putri berinisial FBM. disitu tertulis tanggal lahir FBM pada 25 Januari 2016, dan nama Asep Abdul Mukti sebagai Ayah juga Novi Hajjah Nurpajri sebagai Ibu sambil tercantum tulisan Nikah Tercatat 08/2020. entah versi apa yang dipakai oleh Kadis PUPR Indramayu Asep Abdul Mukti tersebut, si buah hati terlahir 2016 tapi pernikahan tercatat pada tahun 2020. menguak ini tentunya tidak mudah, karena selain Asep Abdul Mukti bungkam saat dikonfirmasi lewat pesan singkat chatting whatsapp ke nomor pribadinya. 2 dokumen tadi Kartu Keluarga dan Akta Lahir dikeluarkan apakah oleh 2 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang Berbeda, atau sama. karena dari Akta Lahir tertulis Lahir di Cirebon, sementara Kartu Keluarga tertulis alamat di Kabupaten Kuningan. ini tentu sama dengan kasus Sekda Indramayu Ir. Aep Surahman, hanya saja Asep Abdul Mukti dibilang cukup bernyali dengan mempunyai dokumen seperti KK dan Akta Lahir tadi. dan ini akan terus dilakukan investigasi secara mendalam, tentang apa dan bagaimana proses Asep Abdul Mukti mempunyai nyali yang besar untuk mengesampingkan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 pasal 10 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 tentang apakah benar istri pertama tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai istri, atau istri pertama mendapat cacat badan, atau apakah benar istri pertama memberikan ijin kepada suaminya untuk menikah lagi. namun yang pasti, hingga berita ini dibuat, Asep Abdul Mukti Kadis PUPR Kab. Indramayu tetap bungkam saat dikonfirmasi lewat pesan singkat chatting whatsapp kenomor pribadinya selama 3 kali berturut-turut. (Kusyadi)