Sekda Samosir Jabiat Sagala dan Kadis Perhubungan Tersangka Penyalahgunaan Bansos Covid.

- Pewarta

Rabu, 17 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir kontroversinews.
Setelah menjalani pemeriksaan hingga 8 jam, Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Sekretaris Daerah, Jabiat Sagala dan Kepala Dinas Perhubungan, Sardo Sirumapea sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial terkait Covid-19.

 
 
“Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Febuari 2021 pukul 18.00 WIB telah dilakukan pentapan tersangka terhadap Jabiat Sagala selaku pengguna anggaran dan Sardo Sirumapea selaku PPK pengadaan makanan tambah gizi berdasarkan Surat Penetapan Para Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor : Print – 09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Budi Herman melalui Kasi Intel, Tulus Tampubolon, Selasa (16/2/2021) malam.

Tulus menegaskan, jabatan yang diemban oleh Jabiat Sagala adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir dan terhadap Sardo Sirumapea adalah Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir/Kepala ULP Kabupaten Samosir.

 
Tidak itu saja, penetapan kepada dua tersangka ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam dalam penanganan Covid 19 status siaga darurat di Kabupaten Samosir. Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, yaitu pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana J.o Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua tersangka tersebut, tim penyidik tidak melakukan penahanan dan setelah ditetapkan status tersangka penyidik akan memanggil para tersangka guna melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, ” tambah Tulus.

Jabiat Sagala memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pangururan pada, Selasa, (16/2/2021) dalam dugaan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial terkait Covid-19.

Jabiat yang didampingi ajudannya terlihat duduk di lobby Kantor Kejari Samosir sebelum akhirnya masuk ke dalam ruangan.

Selain Jabiat, tampak juga Kepala Dinas Perhubungan, Sardo Sirumapea juga menjalani pemeriksaan di ruangan.

Sekretaris tim Gugus Tugas Covid 19, Mahler juga terlihat masuk ke kantor Kejaksaan. Namun, Mahler kemudian keluar dari areal kantor Kejaksaan.(ps)

Berita Terkait

Kapolda Sumut Bersama Bupati dan Wakil Bupati Samosir Panen Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional
Kota Cirebon Dipilih UNHAN RI untuk KKDN, Sekda Tegaskan Pentingnya Peran Daerah dalam Ketahanan Bangsa
Ribuan Warga Meriahkan Brebes Soekarno Run 2025
Apel Pagi, Wakapolres Brebes Sidak Anggota Dengan Laksanakan Gaktibplin
Presiden Serahkan Sapi Kurban ke Brebes
Pemkab Brebes Serahkan 18 Hewan Kurban
Polres Cirebon Kota Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Iman
Kapolri Serahkan Hewan Qurban untuk Warga Pesisir Cirebon Kota, Wujud Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 16:18

Kapolda Sumut Bersama Bupati dan Wakil Bupati Samosir Panen Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:21

Kota Cirebon Dipilih UNHAN RI untuk KKDN, Sekda Tegaskan Pentingnya Peran Daerah dalam Ketahanan Bangsa

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:19

Ribuan Warga Meriahkan Brebes Soekarno Run 2025

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:37

Apel Pagi, Wakapolres Brebes Sidak Anggota Dengan Laksanakan Gaktibplin

Minggu, 8 Juni 2025 - 11:57

Presiden Serahkan Sapi Kurban ke Brebes

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31