Sekda Samosir Jabiat Sagala dan Kadis Perhubungan Tersangka Penyalahgunaan Bansos Covid.

- Pewarta

Rabu, 17 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir kontroversinews.
Setelah menjalani pemeriksaan hingga 8 jam, Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Sekretaris Daerah, Jabiat Sagala dan Kepala Dinas Perhubungan, Sardo Sirumapea sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial terkait Covid-19.

 
 
“Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Febuari 2021 pukul 18.00 WIB telah dilakukan pentapan tersangka terhadap Jabiat Sagala selaku pengguna anggaran dan Sardo Sirumapea selaku PPK pengadaan makanan tambah gizi berdasarkan Surat Penetapan Para Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor : Print – 09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Budi Herman melalui Kasi Intel, Tulus Tampubolon, Selasa (16/2/2021) malam.

Tulus menegaskan, jabatan yang diemban oleh Jabiat Sagala adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir dan terhadap Sardo Sirumapea adalah Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir/Kepala ULP Kabupaten Samosir.

 
Tidak itu saja, penetapan kepada dua tersangka ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam dalam penanganan Covid 19 status siaga darurat di Kabupaten Samosir. Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, yaitu pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana J.o Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua tersangka tersebut, tim penyidik tidak melakukan penahanan dan setelah ditetapkan status tersangka penyidik akan memanggil para tersangka guna melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, ” tambah Tulus.

Jabiat Sagala memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pangururan pada, Selasa, (16/2/2021) dalam dugaan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial terkait Covid-19.

Jabiat yang didampingi ajudannya terlihat duduk di lobby Kantor Kejari Samosir sebelum akhirnya masuk ke dalam ruangan.

Selain Jabiat, tampak juga Kepala Dinas Perhubungan, Sardo Sirumapea juga menjalani pemeriksaan di ruangan.

Sekretaris tim Gugus Tugas Covid 19, Mahler juga terlihat masuk ke kantor Kejaksaan. Namun, Mahler kemudian keluar dari areal kantor Kejaksaan.(ps)

Berita Terkait

Polres Brebes Gelar Pelatihan Kasatkamling, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lingkungan
Dorong Kemandirian Keluarga, Kader PKK Brebes Dilatih Buat Kue dan Hampers.
Brebes Jadi Pusat Gerakan Nasional EcoMasjid di Jeteng .
Rembug Fiskal APEKSI, Wali Kota Dorong Inovasi Pendapatan Asli Daerah
ASWAKADA Bahas Penguatan Tata Kelola Daerah, Wakil Wali Kota Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi
Seruan Keras dari DAN-RI: Perkuat Antikorupsi, Sahkan UU Perampasan Aset Sekarang!
Wartawan Dilarang Liputan : Ini Penjelasan Anggota DPR RI Zulfikar S.H.
Polres Tegal Gelar Perawatan Berkala Kendaraan Dinas R4 dan R6 untuk Dukung Kesiapan Operasional

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 11:27

Polres Brebes Gelar Pelatihan Kasatkamling, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 11 November 2025 - 18:52

Dorong Kemandirian Keluarga, Kader PKK Brebes Dilatih Buat Kue dan Hampers.

Selasa, 11 November 2025 - 18:51

Brebes Jadi Pusat Gerakan Nasional EcoMasjid di Jeteng .

Jumat, 7 November 2025 - 20:45

Rembug Fiskal APEKSI, Wali Kota Dorong Inovasi Pendapatan Asli Daerah

Kamis, 6 November 2025 - 19:43

ASWAKADA Bahas Penguatan Tata Kelola Daerah, Wakil Wali Kota Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi

Berita Terbaru