Sekda Samosir Jabiat Sagala dan Kadis Perhubungan Tersangka Penyalahgunaan Bansos Covid.

- Pewarta

Rabu, 17 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir kontroversinews.
Setelah menjalani pemeriksaan hingga 8 jam, Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Sekretaris Daerah, Jabiat Sagala dan Kepala Dinas Perhubungan, Sardo Sirumapea sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial terkait Covid-19.

 
 
“Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Febuari 2021 pukul 18.00 WIB telah dilakukan pentapan tersangka terhadap Jabiat Sagala selaku pengguna anggaran dan Sardo Sirumapea selaku PPK pengadaan makanan tambah gizi berdasarkan Surat Penetapan Para Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor : Print – 09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tanggal 16 Februari 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Budi Herman melalui Kasi Intel, Tulus Tampubolon, Selasa (16/2/2021) malam.

Tulus menegaskan, jabatan yang diemban oleh Jabiat Sagala adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir dan terhadap Sardo Sirumapea adalah Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir/Kepala ULP Kabupaten Samosir.

 
Tidak itu saja, penetapan kepada dua tersangka ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam dalam penanganan Covid 19 status siaga darurat di Kabupaten Samosir. Pasal yang disangkakan terhadap keduanya, yaitu pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana J.o Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua tersangka tersebut, tim penyidik tidak melakukan penahanan dan setelah ditetapkan status tersangka penyidik akan memanggil para tersangka guna melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, ” tambah Tulus.

Jabiat Sagala memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pangururan pada, Selasa, (16/2/2021) dalam dugaan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial terkait Covid-19.

Jabiat yang didampingi ajudannya terlihat duduk di lobby Kantor Kejari Samosir sebelum akhirnya masuk ke dalam ruangan.

Selain Jabiat, tampak juga Kepala Dinas Perhubungan, Sardo Sirumapea juga menjalani pemeriksaan di ruangan.

Sekretaris tim Gugus Tugas Covid 19, Mahler juga terlihat masuk ke kantor Kejaksaan. Namun, Mahler kemudian keluar dari areal kantor Kejaksaan.(ps)

Berita Terkait

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah
Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta
Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga
Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award
Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank
Dalam Rangka HUT RI Ke-80,RSUD Brebes Gelar Khitanan Masal Sebanyak 87 Anak
Insan Pers Berduka: Pimpinan Redaksi Dibunuh, Ketum GAWARIS Angkat Bicara
Dari Sentra Nanas, Suara Tegas Bupati dan KPK untuk Antikorupsi

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah

Senin, 8 September 2025 - 16:46

Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta

Sabtu, 6 September 2025 - 18:12

Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:15

Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:12

Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank

Berita Terbaru