Sekda Indramayu Ir. Aep Surahman Yang Di Duga Menikahi Wanita Idaman Lain, Bisa Terancam Di Pidanakan

oleh
oleh

INDRAMAYU, (Kontroversinews), – Sebenarnya bukan sesuatu yang tabu dalam agama dan aturan yang di buat oleh negara bagi seorang pria untuk memiliki istri atau wanita idaman lain (WIL) selain dari istri sah nya yang tercatat di negara, namun akan menjadi masalah jika pria tersebut adalah seorang aparat sipil negara (ASN) yang dahulu disebut pegawai negeri sipil (PNS). apalagi kedudukan dan pangkatnya seharusnya menjadi suri tauladan bagi ASN lainnnya, adalah Ir. Aep Surahman, seorang dengan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat. dirinya seharusnya menjadi contoh teladan penegakkan disiplin untuk para ASN yang berada dibawah naungannya, namun di duga kuat berbalik 180 derajat, dikarenakan dirinya menikah lagi dengan seorang wanita idaman lain (WIL) yang terpaut 24 tahun lebih muda usianya ketimbang dirinya.

 

Sebelumnya, Ir. Aep Surahman diberitakan secara masif telah menikah secara agama tanpa adanya catatan sah di lembar negara atau dikenal dengan istilah nikah sirih. pernikahan itu sudah dilakukan sejak tahun 2016 silam, dan bukti adanya pernikahan sirih itu terungkap setelah wartawan media ini mendapati dokumen surat pernyataan menikah secara agama yang dilakukan di Kp. Cibunut, Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten tersebut. dalam surat yang dibuat tahun 2017 tersebut, Ir. Aep Surahman menikah dengan seorang perempuan berinisial SA yang berusia lebih muda 24 tahun darinya. surat ini ditandatangani oleh seorang wali nikah, dengan dua orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Cikolelet saat itu.

 

Jika benar, maka Ir. Aep Surahman yang saat ini sedang menduduki jabatan penting di Pemkab Indramayu yakni sebagai seorang Sekda, tentu saja melanggar ketentuan. diantaranya PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ASN/PNS dilarang menikah siri atau pernikahan tanpa pencatatan yang sah. dan bagi PNS yang melakukan nikah siri itu jelas-jelas melanggar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” demikian bunyi pasal tersebut.

Apalagi jika seorang PNS melanggar, maka yang bersangkutan akan dikenai hukuman disiplin berat. Dimana mengacu pada Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, ada tiga jenis hukuman disiplin berat. hukuman tersebut adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. sementara itu, saat dikunjungi dikantor dinasnya pada Senin 14 Oktober 2024. tidak terlihat mobil Toyota Fortuner warna hitam yang ber plat merah dengan Nopol E 5 P, hanya ada seorang security yang menjaga. sang security bilang bahwa Sekda Ir. Aep Surahman tidak ada ditempat, “bapak sedang tidak ada dikantor” pungkasnya.

Selain aturan-aturan dan sangsi-sangsinya, Sekda Indramayu tadi bisa juga terancam dipidanakan. pasalnya, pernikahan siri yang tanpa di ketahui oleh istri sah nya bisa disangkakan pasal perselingkuhan. yakni pasal 284 KUHP Pidana yang ancaman hukumannya kurungan 9 bulan, dan pasal 279 ayat 1 yang ancaman hukuman kurungannya adalah 5 tahun. karena status Sekda tersebut masih memiliki istri yang sah yang tinggal bersamanya di BTN Sindang Citra Desa Sindang Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, sementara SA istri sirihnya di duga tinggal di daerah Cilimus Kabupaten Kuningan setelah di Serang Banten dianggap sudah tidak nyaman lagi. hingga berita ini dibuat, Sekda Ir. Aep Surahman masih belum memberikan tanggapannya. hingga akan di kupas tuntas, di pemberitaan selanjutnya. (Kusyadi & Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *