Samosir | Kontroversinews.-Sangsi itu diberikan karena bolos kerja usai libur Idul Fitri 1440 H. Seperti diketahui, bahwa seluruh ASN diwajibkan masuk kerja mulai tanggal 10 Juni 2019.
Jumlah ASN yang bolos kerja itu, diterima wartawan dari salah satu pegawai BKD Samosir yang sebelumnya sudah diperintahkan Sekdakab Samosir, Jabiat Sagala, agar memberitahukan data ASN yang masuk dan tidak masuk kerja usai libur Lebaran, kepada wartawan, usai apel gabungan yang dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Samosir, Juang Sinaga, Senin 10/6/19, lalu, di Halaman Kantor Bupati.
Wabup Samosir, ketika dikonfirmasi Jumat 14/6/19, mengatakan, sangsi yang akan diberikan kepada ASN yang bolos kerja, sesuai PP 53, diantaranya, peringatan teguran keras, dan penundaan golongan atau kenaekan pangkat.(ps)