Kab Bandung | Kontroversinews.-Satpol PP Cangkuang Kab Bandung gerebek pedagang dua titik yaitu di desa Pananjung Kec Cangkuang sita 54 jarigen berisi penuh tuak dan 5 jarigen kosong pada hari Sabtu jam 6 30 Wib sedangkan untuk 1 titik lagi pedagang tuak di Parken Blok D I Kec Cangkuang Kab Bandung sebanyak 26 jarigen tuak kosong dan 17 Jarigen terisi penuh tuak pada jam 4 .30 Wib .
Kedua kalinya ditempat yang sama kembali penggerekan terhadap pedagang dilimpahkan langsung ke Mako Satpol PP Kab Bandung untuk dtindaklajuti sesuai surat perjanjian atau mengacu ke Perda Sebelumnya Pedagang tuak di Perumahan Kencana (Parken ) Blok D I kembali digerebek Satpol PP Kec Cangkuang Kab Bandung di pagi hari jam dari hasil penggerekan didapatkan 26 jerigen dan 17 jerigen terisi penuh, dari hasil TKP tersebut kasus dilimpahkan ke Mako Satpol PP Kab Bandung untuk ditindak lanjuti .
Menurut Kanit Satpol PP Kab Bandung , H. Asep , penertiban pedagang tuak untuk ke dua kalinya terjadi di Parken Desa Pananjung Kec Cangkuang Kab Bandung terulang lagi , tapi untuk sekarang Barang Bukti (BB) lebih banyak yaitu 26 Jerigen dan 17 Jerigen diisi penuh.
Sesuai Surat Pernyataan Perjanjian yang telah dibuat bila tidak mengindahkan alias melanggar lagi kasusnya dilanjut hingga ke pengadilan melalui Mako Satpol PP Kab Bandung dengan dibuatkan BAP untuk diproses sesuai Perda No 9 th 2010 tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol dari hasil Tempat Kejadian Perkara ( TKP) yaitu 26 Jerigen dan 17 Jerigen terisi penuh di Parken Blok D I dan 54 jarigen isi penuh dan 5 jarigen kosong di desa Pananjung Kec Cangkuang Kab Bandung .
Tambah H. Asep , razia Miras akan terus dilakukan dengan tujuan memberikan suasana aman , nyaman dan tertib bagi masyarakat , bagi mereka yang berdagang tuak sebaiknya beralih ke profesi lain yang memang tidak dilarang Pemerintah, jangan racuni generasi muda dengan Miras atau sejenis tuak
Dari razia pedagang tuak diikut sertakan tim dari unsur Musika Kec Cangkuang Kab Bandung yaitu 9 Satpol PP Kec Cangkuang , 5 anggota Linmas , 1 staf dan 6 dari Mako Satpol PP Kab Bandung sebagai kesaksian Satpol PP dalam menegakan Perda Miras , walaupun tindakan Tipiring tapi efeknya bagi masyarakat yang menkonsumsi jadi lupa ingatan larinya tindak kriminal itu akibat Miras termasuk tuak.
“Miras tidak hanya merugikan diri sendiri bahkan lebih parahnya lagi berimbas kepada masyarakat di sekitarnya karena tidak sadarkan diri pengaruh alkohol atau sejenisnya , kami sarankan sekali lagi kepada pedagang tuak untuk beralih ke usaha lain karena bila tidak kami akan bertindak lebih tegas lagi hingga berlanjut ke pengadilan, “ungkapnya (Mindra )