Majalengka (Kontroversinews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan MN (25) pelaku penjambretan perempuan di Jalan Raya Palabuhan, Sukahaji, Kabupaten Majalengka, diketahui pelaku merupakan residivis.
“Tersangka merupakan residivis baru keluar sekitar tiga bulan kebelakang,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat Konferensi Pers, Kamis (4/3/2021).
Dikatakan Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, korban di jambret tengah perjalanan pulang ke Desa Cibentar, usai belanja di daerah Sukahaji. “Dalam perjalanan, korban di pepet oleh tersangka lalu tas korban menjadi sasaran penjambretan,” tutur AKP Siswo DC Tarigan.
Usai jadi korban penjambretan, korban langsung melaporkan ke Polsek Sukahaji untuk ditindaklanjuti. “Berdasarkan laporan korban, kami berhasil mengamankan tersangka pada hari Minggu (28/2/2021), disekitar Jalan Karet, Desa Pagandon, Kadipaten,” ungkap Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.
Berdasarkan hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 1 juta, 1 buah tas, 1 buah sweater, 2 buah celana, 1 buah kerudung, 1 buah jaket, 1 dus handphone, 1 unit motor dan 1 buah helm.
“Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp. 4 Juta,” Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam hukum selama 5 tahun penjara. Tukasnya.
(FIKA).***AS