Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Pelaku Jambret Sasar Tas Wanita

- Pewarta

Sabtu, 6 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan MN (25) pelaku penjambretan perempuan di Jalan Raya Palabuhan, Sukahaji, Kabupaten Majalengka, diketahui pelaku merupakan residivisi, Kamis (4/3/2021).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan MN (25) pelaku penjambretan perempuan di Jalan Raya Palabuhan, Sukahaji, Kabupaten Majalengka, diketahui pelaku merupakan residivisi, Kamis (4/3/2021).

Majalengka (Kontroversinews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan MN (25) pelaku penjambretan perempuan di Jalan Raya Palabuhan, Sukahaji, Kabupaten Majalengka, diketahui pelaku merupakan residivis.

“Tersangka merupakan residivis baru keluar sekitar tiga bulan kebelakang,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat Konferensi Pers, Kamis (4/3/2021).

Dikatakan Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, korban di jambret tengah perjalanan pulang ke Desa Cibentar, usai belanja di daerah Sukahaji. “Dalam perjalanan, korban di pepet oleh tersangka lalu tas korban menjadi sasaran penjambretan,” tutur AKP Siswo DC Tarigan.

Usai jadi korban penjambretan, korban langsung melaporkan ke Polsek Sukahaji untuk ditindaklanjuti. “Berdasarkan laporan korban, kami berhasil mengamankan tersangka pada hari Minggu (28/2/2021), disekitar Jalan Karet, Desa Pagandon, Kadipaten,” ungkap Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.

Berdasarkan hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 1 juta, 1 buah tas, 1 buah sweater, 2 buah celana, 1 buah kerudung, 1 buah jaket, 1 dus handphone, 1 unit motor dan 1 buah helm.

“Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp. 4 Juta,” Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam hukum selama 5 tahun penjara. Tukasnya.
(FIKA).***AS

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:36

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Berita Terbaru