Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Pelaku Jambret Sasar Tas Wanita

- Pewarta

Sabtu, 6 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan MN (25) pelaku penjambretan perempuan di Jalan Raya Palabuhan, Sukahaji, Kabupaten Majalengka, diketahui pelaku merupakan residivisi, Kamis (4/3/2021).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan MN (25) pelaku penjambretan perempuan di Jalan Raya Palabuhan, Sukahaji, Kabupaten Majalengka, diketahui pelaku merupakan residivisi, Kamis (4/3/2021).

Majalengka (Kontroversinews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan MN (25) pelaku penjambretan perempuan di Jalan Raya Palabuhan, Sukahaji, Kabupaten Majalengka, diketahui pelaku merupakan residivis.

“Tersangka merupakan residivis baru keluar sekitar tiga bulan kebelakang,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat Konferensi Pers, Kamis (4/3/2021).

Dikatakan Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, korban di jambret tengah perjalanan pulang ke Desa Cibentar, usai belanja di daerah Sukahaji. “Dalam perjalanan, korban di pepet oleh tersangka lalu tas korban menjadi sasaran penjambretan,” tutur AKP Siswo DC Tarigan.

Usai jadi korban penjambretan, korban langsung melaporkan ke Polsek Sukahaji untuk ditindaklanjuti. “Berdasarkan laporan korban, kami berhasil mengamankan tersangka pada hari Minggu (28/2/2021), disekitar Jalan Karet, Desa Pagandon, Kadipaten,” ungkap Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.

Berdasarkan hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 1 juta, 1 buah tas, 1 buah sweater, 2 buah celana, 1 buah kerudung, 1 buah jaket, 1 dus handphone, 1 unit motor dan 1 buah helm.

“Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp. 4 Juta,” Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam hukum selama 5 tahun penjara. Tukasnya.
(FIKA).***AS

Berita Terkait

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI
Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi
KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam
Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD
KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Dua Anaknya
Kejagung Periksa Istri dan Anak Hendry Lie Terkait Kasus Timah
Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 15:58

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

Jumat, 18 April 2025 - 15:53

Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 17 April 2025 - 10:35

KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam

Jumat, 11 April 2025 - 16:06

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD

Kamis, 10 April 2025 - 07:50

KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat

Berita Terbaru