Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan Pelaku Jambret Sasar Tas Wanita

- Pewarta

Sabtu, 6 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan MN (25) pelaku penjambretan perempuan di Jalan Raya Palabuhan, Sukahaji, Kabupaten Majalengka, diketahui pelaku merupakan residivisi, Kamis (4/3/2021).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan MN (25) pelaku penjambretan perempuan di Jalan Raya Palabuhan, Sukahaji, Kabupaten Majalengka, diketahui pelaku merupakan residivisi, Kamis (4/3/2021).

Majalengka (Kontroversinews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan MN (25) pelaku penjambretan perempuan di Jalan Raya Palabuhan, Sukahaji, Kabupaten Majalengka, diketahui pelaku merupakan residivis.

“Tersangka merupakan residivis baru keluar sekitar tiga bulan kebelakang,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat Konferensi Pers, Kamis (4/3/2021).

Dikatakan Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, korban di jambret tengah perjalanan pulang ke Desa Cibentar, usai belanja di daerah Sukahaji. “Dalam perjalanan, korban di pepet oleh tersangka lalu tas korban menjadi sasaran penjambretan,” tutur AKP Siswo DC Tarigan.

Usai jadi korban penjambretan, korban langsung melaporkan ke Polsek Sukahaji untuk ditindaklanjuti. “Berdasarkan laporan korban, kami berhasil mengamankan tersangka pada hari Minggu (28/2/2021), disekitar Jalan Karet, Desa Pagandon, Kadipaten,” ungkap Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.

Berdasarkan hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 1 juta, 1 buah tas, 1 buah sweater, 2 buah celana, 1 buah kerudung, 1 buah jaket, 1 dus handphone, 1 unit motor dan 1 buah helm.

“Korban mengalami kerugian materi sekitar Rp. 4 Juta,” Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam hukum selama 5 tahun penjara. Tukasnya.
(FIKA).***AS

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru