POLRES CIREBON KOTA (Kontroversinews).– Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pornografi anak dengan modus lowongan kerja dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (17/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan bahwa telah terjadi pelanggaran tiga undang-undang sekaligus, yaitu Undang-undang terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tindak pidana perlindungan anak dan pornografi.
Ditambahkan Anggi, terdapat 2 tersangka yang berhasil ditangkap yaitu BM (26) dan MF (25). Keduanya bukan warga Cirebon. BM berasal dari Kota Ternate Tengah, Maluku Utara. Sedangkan MF berasal dari Payakumbuh Selatan, Sumatera Barat.
Kedua tersangka memiliki peran masing-masing, tersangka MB berperan sebagai perekrut, penyedia fasilitas, tempat, memberi bayaran, dan sebagai penanggung jawab atau korlap (kordinasi lapangan) dan tersangka MF memiliki peran sebagai perekrut dan admin.
Kedua tersangka ini bertanggung jawab menyebarkan konten pornografi secara live streaming. Mereka meraup banyak keuntungan dari tindakan tersebut.
“Pengungkapan diawali informasi dari masyarakat yang menyampaikan kepada kami terkait adanya aktivitas konten yang bermuatan asusila yang infonya ada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” tutur Anggi.
Ditambahkan Anggi laporan diterima pada Juni 2024. Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota segera bergerak melakukan penyelidikan. Penyidik langsung mendatangi lokasi di Kelurahan Kesenden. “Betul pada saat itu didapati adanya aktivitas live streaming yang dilakukan oleh beberapa orang yang diinisiasi oleh dua tersangka,”
“TKP di salah satu kostan di Kelurahan Kesenden, pada saat itu ada tiga kamar yang berisi para korban sedang melakukan live streaming,” Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Diketahui bahwa aktivitas live streaming ini sudah berlangsung sekitar 7 bulan. Ujar Anggi
Ditambahkan Anggi, Adapun modus operandi kedua tersangka yaitu dengan cara memasang iklan lowongan kerja di media sosial. Para korban yang umumnya perempuan tertarik dengan lowongan kerja di bidang fashion atau busana tersebut.
Kemudian, para korban menghubungi kontak yang tertera. Ketika dihubungi, kedua tersangka beralasan bahwa lowongan kerja yang dimaksud sudah terisi. Setelah itu tersangka MB dan MF akan memberikan tawaran kepada para korban untuk bergabung dengan tim mereka menyiarkan konten dewasa lewat platform media sosial. Ungkap Anggi.
“Mereka (korban) diimingi-imingi akan diberikan bonus tertentu, diberikan pendapatan dengan nominal kurang lebih Rp5 jutaan rupiah apabila mereka (korban) memenuhi target,”
“Target yang dimaksud, kalau teman-teman di sosial media memahami itu ada gift dan sebagainya, yang apabila tercapai target-target tertentu maka (korban) akan diberikan nominal tertentu,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo berharap masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam mencari kerjaan di medsos dengan iming-iming tertentu.
(Wuland)