MARGAHAYU Kontroversinews.com – Kasus sengketa kepemilikan tanah yang digunakan SDN Margahayu antara ahli waris almarhum Apandi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kabupaten Bandung, terus bergulir di persidangan.
Ada empat SDN Margahayu, yakni SDN Margahayu 06, 07, 09, dan 10, yang semuanya berada dalam satu kompleks di Kampung Manglid, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Baik pihak penggugat, yakni ahli waris almarhum Apandi maupun pihak tergugat, Disdik/Pemkab Bandung, saling mengklaim memiliki bukti kuat terkait kepemilikan tanah yang di atasnya berdiri empat SD tersebut.
Informasi yang dihimpun di lapangan, gugatan perkara kepemilikan tanah SDN Margahayu sudah berlangsung sejak lama dan cukup alot. Bahkan kedua belah pihak memiliki alat bukti serta data yang kuat berkaitan dengan kepemilikan tanah tersebut.
Selain itu, dari empat SDN yang digugat, ada kepala sekolah yang statusnya terhitung baru, sehingga perlu waktu untuk memahami duduk perkaranya. Tiga kepala sekolah yang sudah lama pun sebetulnya tidak terlalu memahami kenapa ada gugatan seperti itu. Karena itulah mereka kerap mengadakan pertemuan dengan Disdik setempat.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung, Yana Rosmiana, penggunaan tanah SDN Margahayu sudah berlangsung lama. “Gugatan ke pengadilan baru sekarang, tapi sekolahnya sudah lama berdiri,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Yana, lahan SDN Margahayu sedang dalam proses sertifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung.
“Pada prinsipnya karena memang ini sudah merupakan sekolah yang sudah dipergunakan, eksisting penguasaan ada di sekolah. Disperkimtan juga menyampaikan dalam proses penyertifikatan, kita prinsipnya berupaya mengawal hal ini selama dalam proses pengadilan,” kata Yana.
Pihaknya juga memiliki alat bukti dan data untuk menguatkan ketika proses sidang berlangsung.
“Sebetulnya di KIP sudah tercatat, dalam proses sertifikasi juga, ada bukti pembayaran tanahnya. Jadi kami akan ikuti prosesnya di pengadilan mulai mediasi, replik, duplik, hingga pemeriksaan saksi,” terang Yana.
Ditanya alasan gugatan ahli waris, Yana Rosmiana menyebut, pihak ahli waris mengklaim bahwa tanah yang di atasnya berdiri gedung SDN Margahayu merupakan milik keluarganya. “Jadi mereka mengklaim hak, hal itu umum dan diperbolehkan, tapi nanti di persidangan ada uji kebenaran materil, itu akan dibuktikan di pengadilan,” katanya.
Selain mengumpulkan alat bukti dan data lainnya, pihaknya juga mempersiapkan saksi dari pihak sekolah dan desa. Mereka pun telah diwawancara.
“Semuanya akan dikaji terlebih dahulu. Jadi belum bisa disimpulkan sekarang,” ujar Yana seraya menambahkan, untuk menghadapi gugatan tersebut, pihaknya menyiapkan 7 orang kuasa hukum.