Rudy Hartono Iskandar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lahan DP 0 Persen

- Pewarta

Senin, 14 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi KPK

ilustrasi KPK

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur untuk pogram pembangunan rumah Dp 0 Persen di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tersangka baru itu yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu RHI (Rudy Hartono Iskandar) sebagaimana surat perintah penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregara dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/6).

Namun Rudy Hartono belum ditahan oleh tim penyidik KPK. Rudy dijadwalkan diperiksa pada hari ini, namun tak memenuhi panggilan penyidik. Rudy berkirim surat tak bisa memenuhi panggilan karena sakit.

Lili mengatakan, KPK sudah mengirim surat penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Rudy. KPK pun mengultimatum Rudy Hartono untuk kooperati terhadap proses hukum.

“KPK menghimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah lebih dahulu menjerat empat tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar.

Berita Terkait

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI
Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi
KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam
Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD
KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Dua Anaknya
Kejagung Periksa Istri dan Anak Hendry Lie Terkait Kasus Timah
Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 15:58

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

Jumat, 18 April 2025 - 15:53

Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 17 April 2025 - 10:35

KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam

Jumat, 11 April 2025 - 16:06

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD

Kamis, 10 April 2025 - 07:50

KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat

Berita Terbaru

EKONOMI

Satgas PHK dan Titik balik Perlindungan Tenaga Kerja

Senin, 21 Apr 2025 - 11:44