Rizieq Shihab Tolak Sidak online “Tanpa Saya Silakan Majelis Hakim dan Jaksa Lanjutkan Sidang Sampai Vonis “

- Pewarta

Jumat, 19 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto/detikcom)

(Foto/detikcom)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus pentolan FPI Rizieq Shihab, pada Jumat (19/3/2021).

Rizieq yang tetap dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring, dengan tegas menolak menghadiri sidang online.

Penolakan itu terlihat dalam rangkaian sidang yang disiarkan oleh akun resmi Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terlihat Rizieq didampingi penasihat hukumnya, Aziz Yanuar menegaskan tidak akan pernah mau menghadiri sidang secara daring.

Dilansir dari Tribunnews, Rizieq mempersilakan majelis hakim dan jaksa untuk melanjutkan sidang tanpa dirinya hingga pembacaan putusan vonis.

“Saya kan menolak sidang online, tapi kok dipaksa begini? Sidang yang lalu sudah saya sampaikan, silakan majelis hakim dan jaksa lanjutkan saja sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya,” kata Rizieq Shihab.

Rizieq menegaskan ia bukan tidak mau mengikuti jalannya sidang, tapi hanya menolak untuk melakukan sidang kasusnya secara online.

Ia bahkan menyinggung Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) soal persidangan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam ketentuan PERMA, Rizieq menyebut ada dua jenis sidang yakni offline dan online.

Sidang offline tetap jadi pilihan pertama.

“Bukan tidak mau, saya tidak mengikuti sidang online. Saya tidak siap, satu hak saya dilindungi UU, dari KUHAP. Kedua, kalau alasan PERMA, ada online ada offline, aturan pertama adalah offline,” tegas Rizieq.***AS

 

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru