PATI (Kontroversinews.com) – Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berhasil menangkap Hendro bin Tarmuji (45), buron tindak pidana korupsi perusahaan daerah (perusda) BPR BKK Pati. Eks Direktur Perusda itu berhasil diringkus setelah 15 tahun dalam pelarian. Penangkapan dilakukan oleh tim tangkap buronan Kejari Pati bekerja sama dengan Kejati Jateng dan tim AMC Kejagung
Penangkapan berawal dari informasi tim AMC, tim Jaksa Agung Muda Intelijen dan tim Kejati Jateng. Selanjutnya tim tabur Kejari Pati mendapat share lokasi bahwa terpidana berada di Pati. Kepala Kejari Pati, Mahmudi mengatakan, setelah mengetahui lokasi terpidana, tim tabur langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Kajari mengatakan, Hendro melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Direktur BPR BKK Dukuhseti dalam kurun 1998 sampai 2006. “Terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi, salah satunya dengan menyalurkan kredit tidak sesuai prosedur dan mengatasnamakan orang lain hingga merugikan perusahaan sebesar lebih dari 207 juta rupiah,” katanya dilansir dari iNews.
Hendro menjadi buronan pada tahun 2006 silam dalam kasus tindak pidana korupsi PD BPR BKK Dukuhseti dengan putusan hukuman 1 tahun 6 bulan. Selain Hendro, masih ada dua orang lagi yang merupakan eks direktur perusahaan yang sama yang masuk dalam daftar buronan.***AS