Di sisi lain, Ibnu menuturkan perayaan Idul Fitri kali ini tentu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Disampaikan Ibnu, tahun ini pihaknya menggelar salat Ied di lapas/rutan/LPKA di wilayah Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut merujuk pada Sesuai Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nomor:PAS-PK.02.10.10-499 tanggal 05 Mei 2021 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Dan HAM Nomor:SEK-03.UM.06.01 tanggal 10 Mei 2021.
“Dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan dengan jumlah hanya 50 persen dari kapasitas dan menjaga jarak antar jamaah antar shaf, tentu saja kebijakan ini menjadi suatu kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan,” tutur Ibnu dilansir dari Cnn Indonesia.