JAKARTA (Kontroversinews.com) – Sebanyak 4.837 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak di wilayah Jakarta mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan jumlah penghuni di lapas/rutan/LPKA sebanyak 18.138 orang. Rinciannya, 5.411 tahanan dan 12.727 narapidana.
“Sedangkan yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2021 sebanyak 4.837 orang, sehingga jumlah persentase narapidana yang menerima remisi sebanyak 38 persen,” kata Ibnu dalam keterangan tertulis, Kamis (13/5).
Rincian narapidana yang mendapatkan remisi yakni 1.067 orang di Lapas Kelas I Cipinang, 1.057 orang di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta, 1.014 orang di Lapas Kelas II A Salemba, serta 936 orang di Rutan Kelas I Cipinang.
Lalu ada 446 orang di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 143 orang di Rutan Kelas I Pondok Bambu, 135 orang di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, dan 49 orang di LPKA Kelas II Jakarta.