Ribuan Alat Peraga Kampanye Diturunkan Panwas dan Satpol PP

oleh
oleh

Kab Bandung | Kontroversinews – Lebih dari 1.325 unit Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di seluruh wilayah di Kab Bandung milik keempat pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 berhasil diturunkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama Satpol PP.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia mengungkapkan, penurunan APK tersebut dilakukannya secara serentak di seluruh kecamatan dengan melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama Satpol PP sebagai penegak Perda.

APK tersebut harus diturunkan sesuai dengan ketentuan PKPU No 4/2017 pasal 70 ayat lima yang menyebutkan APK yang terpasang sebelum masa kampanye dimulai, Gubernur dan Wakil Gubernur yang menjadi pasangan calon wajib menurunkan dalam waktu 1×24 jam.

“Kami telah melayangkan surat kepada partai pengusung atau tim suksesnya untuk segera menurunkan sendiri. Karena masih banyak juga yang tidak menghiraukan, maka kami harus turunkan,” katanya, kepada wartawan, Jumat (16/2/2018).

Disebutkan Hedi, dari banyaknya APK yang diturunkan itu berupa banner sebanyak 852 lembar, kemudian baliho 267 lembar dan 133 spanduk serta 64 poster serta sembilan sticker. Apabila dilihat dari gambar calon, mayoritas menampilkan paslon Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) sebanyak 651 lembar.

Kemudian pasangan Tb Hasanudin dan Anton Charliyan (Hasanah) sebanyak 361 lembar, 258 lembar menampilkan foto paslon Sudrajat dan Ahmad Syaikhu (Asyik) dan Deddy Mizwar serta Dedi Mulyadi hanya 55 unit. Tidak menutup kemungkinan total APK dan bahan kampanye yang ditertibkan jauh lebih banyak karena data belum seluruhnya terkumpul.

Sesuai dengan peraturan, APK yang boleh dipasang pada masa kampanye hanyalah APK yang ukuran, jumlah dan lokasi yang telah telah ditentukan KPU. Baliho paling besar berukuran 4×7 meter dengan jumlah lima unit untuk setiap paslon di setiap kabupaten.

Sedangkan umbul-umbul sebanyak 20 unit untuk setiap paslon di setiap kecamatan dengan ukuran 5×1,15 meter serta spanduk paling besar ukuran 1,5×5 meter dan paling banyak dua buah untuk setiap paslon di setiap desa atau kelurahan yang ada di Kab Bandung.

“Paslon dapat menambahkan APK dengan ukuran APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi. APK dapat dicetak paling banyak 150% dari jumlah maksimal,” ujarnya.

Dalam pemasangan APK, Hedi mengingatkan kepada seluruh paslon untuk mematuhi aturan dengan tidak sembarang memasangnya seperti di tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan.

Selain APK, KPU juga memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan kampanye yang terdiri dari selebaran (flyer) ukuran 8,25×21 cm, brosur ukuran 21×29,7, pamflet paling besar ukuran 21×29,7cm dan poster besar ukuran 40x60cm.

“Sebenarnya kalau paslon bersama tim suksesnya ini jeli, dalam pemasangan APK maupun bahan kampanye jangan asal karena itu tentu saja akan berpengaruh terhadap persepsi masyarakat terhadap citra mereka,” paparnya.( Lily Setiadarma) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *