MEDAN (Kontroversinews.com) – Rita Haryati Siregar Alias Ratu Narkoba di Siantar akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.
Dalam sidang lanjutan itu, hakim Derman Nababan menjatuhi Ratu Narkoba di Siantar tersebut dengan hukuman 10 tahun penjara.
Bukan cuma itu, Rita Haryati Siregar juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan penjara.
Saat mendengar putusan hakim, Ratu Narkoba di Siantar yang ketahuan memasok sabu pada anggota Sat Sabhara Polres Simalungun Briptu Faisal Tanjung itu menangis.
Dia tidak terima divonis 10 tahun, dan langsung mengajukan banding.
“Banding Yang Mulia,” katanya dari layar monitor, Rabu (9/6/2021).
Mengutip dari Tribunmedan.com, pada sidang tersebut, hakim Derman Nababan menilai bahwa Rita Haryati Siregar terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ia dianggap tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Raja Maholi Maha dari Kejari Siantar mengaku masih pikir-pikir. ***AS