Ratu Narkoba di Siantar Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

- Pewarta

Rabu, 9 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi  ratu narkoba di siantar divonis 10 tahun penjara. (Istockphoto)

Ilustrasi ratu narkoba di siantar divonis 10 tahun penjara. (Istockphoto)

MEDAN (Kontroversinews.com) – Rita Haryati Siregar Alias Ratu Narkoba di Siantar akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

Dalam sidang lanjutan itu, hakim Derman Nababan menjatuhi Ratu Narkoba di Siantar tersebut dengan hukuman 10 tahun penjara.

Bukan cuma itu,  Rita Haryati Siregar juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan penjara.

Saat mendengar putusan hakim, Ratu Narkoba di Siantar yang ketahuan memasok sabu pada anggota Sat Sabhara Polres Simalungun Briptu Faisal Tanjung itu menangis.

Dia tidak terima divonis 10 tahun, dan langsung mengajukan banding.

“Banding Yang Mulia,” katanya dari layar monitor, Rabu (9/6/2021).

Mengutip dari Tribunmedan.com, pada sidang tersebut, hakim Derman Nababan menilai bahwa Rita Haryati Siregar terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ia dianggap tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5  gram.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Raja Maholi Maha dari Kejari Siantar mengaku masih pikir-pikir. ***AS

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Berita Terbaru