Ratu Narkoba di Siantar Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

- Pewarta

Rabu, 9 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi  ratu narkoba di siantar divonis 10 tahun penjara. (Istockphoto)

Ilustrasi ratu narkoba di siantar divonis 10 tahun penjara. (Istockphoto)

MEDAN (Kontroversinews.com) – Rita Haryati Siregar Alias Ratu Narkoba di Siantar akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

Dalam sidang lanjutan itu, hakim Derman Nababan menjatuhi Ratu Narkoba di Siantar tersebut dengan hukuman 10 tahun penjara.

Bukan cuma itu,  Rita Haryati Siregar juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan penjara.

Saat mendengar putusan hakim, Ratu Narkoba di Siantar yang ketahuan memasok sabu pada anggota Sat Sabhara Polres Simalungun Briptu Faisal Tanjung itu menangis.

Dia tidak terima divonis 10 tahun, dan langsung mengajukan banding.

“Banding Yang Mulia,” katanya dari layar monitor, Rabu (9/6/2021).

Mengutip dari Tribunmedan.com, pada sidang tersebut, hakim Derman Nababan menilai bahwa Rita Haryati Siregar terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ia dianggap tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5  gram.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Raja Maholi Maha dari Kejari Siantar mengaku masih pikir-pikir. ***AS

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:36

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Berita Terbaru