Ratu Narkoba di Siantar Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

- Pewarta

Rabu, 9 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi  ratu narkoba di siantar divonis 10 tahun penjara. (Istockphoto)

Ilustrasi ratu narkoba di siantar divonis 10 tahun penjara. (Istockphoto)

MEDAN (Kontroversinews.com) – Rita Haryati Siregar Alias Ratu Narkoba di Siantar akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

Dalam sidang lanjutan itu, hakim Derman Nababan menjatuhi Ratu Narkoba di Siantar tersebut dengan hukuman 10 tahun penjara.

Bukan cuma itu,  Rita Haryati Siregar juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan penjara.

Saat mendengar putusan hakim, Ratu Narkoba di Siantar yang ketahuan memasok sabu pada anggota Sat Sabhara Polres Simalungun Briptu Faisal Tanjung itu menangis.

Dia tidak terima divonis 10 tahun, dan langsung mengajukan banding.

“Banding Yang Mulia,” katanya dari layar monitor, Rabu (9/6/2021).

Mengutip dari Tribunmedan.com, pada sidang tersebut, hakim Derman Nababan menilai bahwa Rita Haryati Siregar terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ia dianggap tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5  gram.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Raja Maholi Maha dari Kejari Siantar mengaku masih pikir-pikir. ***AS

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru