Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, 5 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

oleh
Polda Sumut menunjukkan barang bukti alat rapid test antigen bekas saat pengungkapan kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (29/4/2021). (Foto/Tribunmedan)

MEDAN (Kontroversinews.com) – Polisi telah menetapkan status tersangka kepada lima orang diduga terlibat dalam kasus penggunaan alat rapid test Antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara. Kelima tersangka dijerat hukuman berat, sesuai dengan pasal yang ditetapkan.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra mengatakan, polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal berlapis. Yakni pasal pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Kemudian Undang-UndangĀ  Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur larangan bagi pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan.

“Kita jerat para tersangka dengan Pasal 98 Ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Atas jeratan itu, kata Panca, kelima tersangka bisa dihukum 15 tahun penjara. Ancaman pidana untuk pasal pada Undang-Undang Kesehatan memungkinkan para tersangka dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan pasal pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Mereka juga diancam dengan pidana denda maksimal Rp3 miliar,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *