CIREBON, (Kontroversinews), – Ramai diberitakan diberbagai media massa terkait lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dianggap seperti angin lalu. pasalnya, selain anggaran K3 itu ada, konsultan pun selalu tidak terlihat dilokasi pekerjaaan. dengan kata lain, dikemanakan anggaran buat K3 dan pekerjaan konsultan sebagai pengawas pekerjaannya. 2 anggaran tersebut seharusnya untuk digunakan kelengkapan keselamatan kerja seperti helm, rompi, sarung tangan, dan sepatu proyek, serta membiayai konsultan untuk melakukan pengawasan secara berkesinambungan dari awal hingga selesainya pekerjaan. namun yang terjadi, pada proyek DAK berupa rehab ruang kelas di SMPN 1 Talun Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. para pekerja tidak memakai alat-alat K3, bahkan konsultan pengawas juga tidak terlihat disana. hal tersebut dibuktikan saat wartawan media ini berkunjung kesana pada Jum’at 30 Agustus 2024, jangankan konsultan, pihak pelaksana juga mandor proyekpun tidak ada dilokasi.
Ironis memang, saat pemerintah menggelontorkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) 2024 dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) yang nilainya tidak sedikit untuk merehab bahkan membangun ruang kelas-ruang kelas. tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat, apalagi, banyak PNS/ASN di Dinas Pendidikan yang tidak memiliki titel Insinyur maupun Sarjana Teknik yang mengusai ilmu teknik bangunan. hal tersebut mendapat perhatian dari seorang Masyarakat Pemerhati bernama Sandi, melihat fenomena anggaran yang dimulai dari yang terkecil berjumlah ratusan juta hingga yang berjumlah miliaran dalam satu sekolahan. Sandi menyikapi dari sisi sebenarnya siapa yang bertanggung jawab jika anggaran sebegitu besarnya tidak bisa maksimal dalam penggunaannya, “ratusan juta hingga miliaran, tapi ASN/PNS di Disdik tidak khususnya dibidang yang sedang marak mengerjakan proyek. tidak ada yang bertitel insinyur maupun sarjana teknik, hingga konsultan yang dibayarpun bekerja seperti malas-malasan. jangankan wartawan, saya sendiri sebagai masyarakat, tidak pernah bertemu dengan apa yang disebut konsultan tadi” ujarnya.
Di sisi lain, selain K3 dan lemahnya pengawasan. Rencana Mutu Kontrak (RMK), yang dibuat dan diajukan oleh pihak penyedia jasa (pemborong, red) kepada pengguna jasa (pejabat pembuat komitmen dari disdik, red) yang memuat tentang bagan alir (struktur organisasi) sebuah CV atau PT, siteplant (perencanaan) dari nol persen hingga seratus persennya, spesifikasi bahan (material) yang digunakan, bahkan direksi keet (bedeng), buku tamu, meja rapat antara pemborong, disdik, dan konsultan pengawas. tidak terlihat keberadaannya, ada dimana dan disiapa RMK tersebut. karena dari situlah, sebuah pekerjaan yang didanai oleh APBN bisa terlihat maksimal atau tidaknya. karena sudah bukan rahasia umum lagi, mengambil keuntungan yang lebih besar dari sebuah proyek. adalah dambaan para oknum pengusaha nakal, yang tentunya bekerja sama dengan oknum pengguna jasa yang nakal untuk melancarkan aksinya. ditambahkan oleh Sandi, bahwa maraknya pemberitaan tidak akan terjadi marak jika dinas pendidikan yang punya pekerjaan mau mengajak pengawas ekternal dari pihak kontrol sosial seperti ormas dan LSM untuk sama-sama mengawasi proyek tersebut. “susah memang untuk membenahi bagaimana caranya sebuah proyek bisa bersih dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). tapi saya berharap, tidak terlihatnya alat K3 dan proyek yang ada di SMPN 1 Talun. tidak membuat proyek-proyek tersebut sebentar usia mutunya, semoga awet. dan saya berharap, disdik jangan tutup mata serta telinga. tunjukkan bahwa disdik kabupaten cirebon, bisa menjadi dinas yang bersih dari KKN”, pungkasnya. (Kusyadi)