BANDUNG (Kontroversinews.com) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyalurkan dana program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebesar Rp36,1 miliar untuk memperbaiki sebanyak 1.805 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Pada Tahun 2021 ini Kabupaten Bandung mendapatkan alokasi Program BSPS dari Kementerian PUPR untuk 1.805 RTLH,” kata Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi, Dadang Rukmana, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Dadang Rukmana mengemukakan bahwa total dana yang disalurkan untuk program yang dikenal dengan istilah bedah rumah di Kabupaten Bandung adalah Rp20 juta per unit rumah.
Ia menerangkan kegiatan serah terima buku tabungan ini sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban sesuai dengan prinsip akuntabilitas yang melekat pada kegiatan Program BSPS ini.
Dana Program BSPS untuk masing-masing penerima bantuan adalah sebesar Rp20 juta dengan rincian Rp17,5 juta dalam bentuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta dalam bentuk tunai yang diberikan langsung kepada tukang/pekerja bangunan dan proses penyalurannya akan dilaksanakan menjadi dua tahap.
“Pelaksanaan bantuan Program BSPS di Kabupaten Bandung akan dilaksanakan di 29 kecamatan dan 95 desa,” papar Dadang.
Program BSPS dari Kementerian PUPR, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi penggerak roda perekonomian pada tingkat desa yang masih dalam masa pandemi yang melanda Indonesia sejak awal tahun 2020 dengan cara memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat baik di tingkat desa maupun kecamatan.