PTPN VIII Gandeng Polda Jabar Awasi Usaha Perkebunan

oleh
oleh

BANDUNG | Kontroversinews – PT Perkebunan Nusantara VIII menggandeng Polda Jawa Barat untuk mengamankan gangguan usaha perkebunan di wilayah Jawa Barat. Kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman tentang pengawasan dan penegakan hukum terhadap gangguan usaha perkebunan wilayah kerja Jawa Barat.

Kegiatan kerjasama dihadiri oleh Kapolda Jabar, Wakapolda Jabar, Pejabat Utama Kepolisian Daerah Jabar, jajaran Direksi PT Perkebunan Nusantara VIII, Kepala Divisi, General Manajer, serta perwakilan Manajer unit kebun yang tersebar di berbagai wilayah unit kerja di Jawa Barat.

PTPN VIII mengelola Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang tersebar di dua provinsi Jawa Barat dan Banten seluas 113.958,34 hektar. Untuk daerah Jawa Barat unit kebun yang dikelola PTPN VIII berada di 12 Kabupaten dan kota serta mempekerjakan lebih dari 20 ribu orang.

Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) Wahyu

Penandatanganan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah masalah yang dihadapi PTPN VIII, seperti okupasi lahan oleh oknum yang banyak terjadi di berbagai wilayah hingga oknum yang melakukan jual beli lahan HGU dan mengatasnamakan kelompok tani / kelompok masyarakat.

“Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan berkembangnya kawasan pemukiman maka saat ini lokasi PTPN VIII yang sebagian besar berdekatan dengan kota menjadi rawan, kondisi tersebut seringkali mendorong pendudukan lahan dan atau perusakan tanaman oleh oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab” ujar Direktur Utama PTPN, Wahyu di hadapan Kapolda Jabar.

Ia menyebutkan masyarakat yang berada di lingkungan kebun dan luar kebun sebanyak 5 juta orang. Sehingga HGU yang dikelola oleh PTPN VIII yang merupakan aset negara perlu di kawal bersama-sama dengan kepolisian daerah Jawa barat. Tidak hanya itu PTPN VIII sudah memulai langkah ini dengan penandatanganan MoU bersama Kodam III Siliwangi dan Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat.

“PTPN VIII saat ini memberikan peluang kepada masyarakat yang ingin menggarap lahan HGU. Tentu ada prosedur yang harus dijalani, dan seluruh kendali ada di PTPN VIII. Sebagai contoh kami memiliki program pemberdayaan masyarakat desa kebun (PMDK) di berbagai daerah,” katanya.

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriady menyambut baik penandatanganan ini. Pihaknya juga sudah mempetakan siapa saja dan kelompok mana saja yang kerap mengatasnamakan masyarakat untuk melakukan pelanggaran hukum.

“Prinsipnya kami siap membantu, kalau ada sesuatu hal terjadi di wilayah Jawa Barat apalagi melibatkan aset negara kami akan segera selesaikan. Semoga penandatanganan ini bermanfaat untuk perusahaan PTPN VIII (BUMN) dan masyarakat Jabar,” ujarnya. (Lily Setiadarma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *