TANGERANG (Kontroversinews.com) – Pembelajaran Tatap Muka di Kota Tangerang sudah dimulai dengan berbagai aturan yang ada. Guna mendukung pelaksanaan PTM terbatas, Dinas Pendidikan (Dindik) di Kota Tangerang telah menyiapkan sejumlah standar operasi prosedur (SOP) terkait PTM terbatas di SMP negeri di wilayah itu.
Kabid Pembinaan SMP Dindik Kota Tangerang Eni memperingatkan bahwa tidak boleh ada pedagang kaki lima (PKL) di sekitar sekolah selama PTM terbatas berlangsung.
Peraturan lainnya, SMP negeri di wilayah itu tidak diizinkan membuka kantin selama PTM berlangsung. Oleh karena itu, setiap murid nantinya wajib membawa bekal dan alat tulis sendiri dari rumah.
Dia menegaskan, selama di sekolah, antarsiswa tidak diizinkan meminta bekal atau meminjam alat tulis.
Menguti dari Kompas.com, kata Eni, diwajibkan untuk memiki Satgas Covid-19 yang bertanggungjawab atas infrastruktur masing-masing sekolah. Kinerja dari satgas tersebut tentunya tetap dalam pengawasan Dindik Kota Tangerang.
Berkait infrastruktur, tiap sekolah wajib memasang wastafel dan hand sanitizer di depan kelas, serta memiliki petugas khusus untuk mengecek suhu murid-muridnya.