Samosir | Kontroversinews.- CV.Tapian Parsuangan Bidang Stone Crockery ( Mesin Pecah Belah Batu) dan PT.Guna Karya Nusantara Bidang AMP Atau Pembuatan Aspalt Hotmix Diduga Kangkangi Perda Bupati Samosir dimana Perusahaan Raksasa Diduga Tidak Kantongi Izin Hanya sebatas rekomendsi dari BWSS ( Balai Wilayah Sungai Sumatera utara) Wilayah Sumatera Dua,Nampak temuan LSM,Pers Yang bertugas di Samosir CV.Tapian Parsuangan menjual material Batu Olahannya kepada AMP PT.Guna Karya Nusantara.
PT Guna Karya sebagai penadah sudah selayaknya aparat turun Kelapangan untuk mendalami segala kegiatan dekat DAS Desa Simbolon Purba Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir.
Begitu juga Satpol PP seharusnya ikut campur menyita segala kegiatan terkait dengan Alat Berat ( Exapakator) dimana kinarja Satpol PP Kab.Samosir,mengingat Adanya Surat pemberhentian sementara dari Dinas Lingkungan Hidup tanggal 26/2/2018 tidak diindahkan sehingga sampai detik Ini kegiatan pekerjaan berlangsung seperti biasanya Padahal surat resmi ditanda tangani lengkap stempel basah inisial ST,sehingga masyarakat sebagian pemilik Lahan komplin dan masyarakat sekitar resah tidak nyaman karena aktifitas malam Hari dan Limbah langsung ke-Danau Toba Imbuh masyarakat sekitar inisial S Simbolon. (ps)