Kabupaten Cirebon, (Kontroversinews) – Di kalender mendekati penghujung tahun, APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) Kabupaten Cirebon masih terus di gulirkan. kali ini menyentuh ke Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, dengan judul pekerjaan “Belanja Modal Bangunan Fasilitas Umum (kantong parkir watu belah)”. pekerjaan yang menggunakan anggaran APBD senilai Rp. 826.322.177 dan di kerjakan oleh CV Mahkota ini tidak dilengkapi direksi keet/bedeng tempat memasang bagan alir CV, spesifikasi teknis, meja rapat antara pengawas dan pihak pemborong, time schedule, volume, serta lain-lainnya ini di duga menyebabkan terjadinya kebocoran anggaran.
Selain itu, lemahnya pengawasan juga disinyalir membuat para pekerja tidak memakai alat pelindung kerja (APK), alat pelindung diri (APD), dan tidak dibarengi dengan adanya sertifikat kompetensi kerja sebagai syarat dalam pembangunan konstruksi. tapi entah, apakah kantong parkir ini merupakan pekerjaan konstruksi apa bukannya, media ini akan menelusurinya. namun yang pasti, saat wartawan media ini mendatangi lokasi pekerjaan pada Selasa 5 November 2024. dilokasi hanya terlihat adanya 4 pekerja yang tadi sempat disebut diatas tidak menggunakan APD dan APK, serta tidak dibarengi dengan sertifikat kompetensi kerja. sementara pihak pemborong dan dari Dishub juga tidak terlihat di sana, yang terlihat hanya baby roller dan pasir wadas berwarna kecoklatan yang dipakai buat alas pemadatan dan pemerataan kantong parkir yang dimaksud.
Sementara menurut praktisi konstruksi yang enggan disebutkan namanya disini mengatakan, “proyek dengan nilai segitu seharusnya menggunakan stoom (slinder) dengan berat 6 sampai 12 ton, dan alas nya harus menggunakan sirtu (pasir yang bercampur batu seperti koral) saat diminta komentarnya oleh wartawan media ini lewat telpon usai diperlihatkan photo papan informasi proyek dan kegiatan pekerjaannya. hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan apapun dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon. karena sang Kepala Dinas ketika di hubungi lewat telpon selullarnya, tidak aktif atau memblokir nomer yang tidak dikenal. hingga wartawan media ini, kesulitan mendapatkan informasi mengenai pekerjaan tersebut secara detail dan menyeluruh.
(Kusyadi)