Proses Penyidikan Bansos Tidak Bisa Dihalang-halangi

- Pewarta

Senin, 1 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Tasikmalaya

Kejaksaan Negeri Tasikmalaya

Tasikmalaya (Kontroversinews.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif, menegaskan, jika ada pihak manapun yang untuk mencoba menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pemotongan dana Bantuan sosial ke lembaga pendidikan dan keagamaan, maka harus siap berhadap dengan jeruji besi alias penjara.

Hal ini sesuai Pasal 21 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi, dimana setiap orang yang dengan sengaja mencegah atau menghalangi secara langsung dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, terhadap tersangka, terdakwa dan para saksi ada sanksinya.

“Jadi yang menghalangi dalam perkara korupsi, akan dipidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 12 tahun. Dan denda Rp 150 juta, hingga Rp 600 juta, belum pasal lainnya,” tegas M. Syarif seperti dikutip kabarpriangan.

Ketegasan ini berdasarkan adanya upaya yang mencoba menghalangi pengungkapan kasus dugaan pemotongan hibah Bansos Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020.

Upaya ini muncul dari sekelompok orang yang melakukan upaya menghalang-halangi proses penyidikan.

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru