Proses Penyidikan Bansos Tidak Bisa Dihalang-halangi

- Pewarta

Senin, 1 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Tasikmalaya

Kejaksaan Negeri Tasikmalaya

Tasikmalaya (Kontroversinews.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif, menegaskan, jika ada pihak manapun yang untuk mencoba menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pemotongan dana Bantuan sosial ke lembaga pendidikan dan keagamaan, maka harus siap berhadap dengan jeruji besi alias penjara.

Hal ini sesuai Pasal 21 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi, dimana setiap orang yang dengan sengaja mencegah atau menghalangi secara langsung dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, terhadap tersangka, terdakwa dan para saksi ada sanksinya.

“Jadi yang menghalangi dalam perkara korupsi, akan dipidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 12 tahun. Dan denda Rp 150 juta, hingga Rp 600 juta, belum pasal lainnya,” tegas M. Syarif seperti dikutip kabarpriangan.

Ketegasan ini berdasarkan adanya upaya yang mencoba menghalangi pengungkapan kasus dugaan pemotongan hibah Bansos Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020.

Upaya ini muncul dari sekelompok orang yang melakukan upaya menghalang-halangi proses penyidikan.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru