Proses Penyidikan Bansos Tidak Bisa Dihalang-halangi

oleh
oleh
Kejaksaan Negeri Tasikmalaya

Tasikmalaya (Kontroversinews.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif, menegaskan, jika ada pihak manapun yang untuk mencoba menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pemotongan dana Bantuan sosial ke lembaga pendidikan dan keagamaan, maka harus siap berhadap dengan jeruji besi alias penjara.

Hal ini sesuai Pasal 21 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi, dimana setiap orang yang dengan sengaja mencegah atau menghalangi secara langsung dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, terhadap tersangka, terdakwa dan para saksi ada sanksinya.

“Jadi yang menghalangi dalam perkara korupsi, akan dipidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 12 tahun. Dan denda Rp 150 juta, hingga Rp 600 juta, belum pasal lainnya,” tegas M. Syarif seperti dikutip kabarpriangan.

Ketegasan ini berdasarkan adanya upaya yang mencoba menghalangi pengungkapan kasus dugaan pemotongan hibah Bansos Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020.

Upaya ini muncul dari sekelompok orang yang melakukan upaya menghalang-halangi proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *