PPKM Mikro Diperpanjang Mulai 15-28 Juni, Pemerintah Kembali Berlakukan WFH

oleh
WFH (Shutterstock)

JAKARTA (Kontroversinews.coim) – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro). Kebijakan ini diterapkan pada 15-28 Juni.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan perkantoran hanya boleh diisi 25 persen karyawan. Perusahaan wajib membuat jadwal rotasi karyawan yang ke kantor dan bekerja di rumah.

“Work from home 75 persen,” kata Airlangga dalam jumpa pers daring di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (14/6).

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan sekolah di zona merah menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ). Airlangga juga meminta umat beragama di zona merah beribadah di rumah masing-masing.

“Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah ditutup dulu untuk dua minggu,” ujar Airlangga dilansir dari Era.id.

Kementerian Kesehatan melaporkan kasus harian COVID-19 pada Senin (14/6) sebanyak 8.189. Dengan penambahan ini maka total kasus di Indonesia menjadi 1.919.547.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *