JAKARTA (Kontroversinews.com) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, di masa perpanjangan PPKM level 3, pemerintah memperbolehkan gelaran resepsi pernikahan dan tetap suseai protokol kesehatan dan hanya diperbolehkan 20 tamu undangan.
“Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar Luhut dalam jumpa pers virtual, Minggu (25/7/2021).
LEbih lanjut ia Menjelaskan bahwa untuk transportasi umum konvensional maupun online diperbolehkan beroperasi dengan maksimal kapasitas penumpang 50 persen dan menerapkan prkes yang lebih ketat.
“Selanjutnya transportasi umum, kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%, dengan menerapkan juga protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Luhut.
“Dan presiden menekankan betul yang terakhir ini yaitu kondisi sosial ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat tiga indikator itu menjadi Barometer kita,” kata Luhut.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.***AS