PPKM Darurat di Medan, Tempat Ibadah dan Takbiran Idul Adha Diperbolehkan

oleh
oleh
Bobby Nasution. (Dok: Dinas Kominfo Kota Medan)

MEDAN (Kontroversinews.com) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Medan sudah diterapkan mulai Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021.  Selama PPKM Darurat Wali Kota Medan Bobby Nasution memastikan tempat ibadah tidak akan ditutup dan takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 M juga diperbolehkan.

Namun Bobby menegaskan agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak menyebabkan kerumunan. “Untuk malam takbiran, Pemkot Medan dan seluruh unsur Forkopimda sepakat bahwasannya takbiran tidak dilarang, boleh dilaksanakan. Namun, yang dilarang melakukan takbiran keliling ataupun yang menyebabkan kerumunan. Masjid sama sekali tidak ditutup,” ujarnya.
Bobby juga mengimbau masyaraka Shalat di rumah masing-masing saat Hari Raya Idul Adha nanti. Mengutip dari Kompas.com, selama PPKM Darurat, warga yang hendak masuk ke Medan akan dicek suhu tubuhnya dengan menggunakan thermo gun. Jika suhu tubuh di atas normal atau memiliki indikasi ke arah Covid-19, akan ditindaklanjuti oleh tim kesehatan. Warga yang terindikasi dari hasil pemeriksaan akan langsung dirapid antigen.

Jika hasilnya reaktif, maka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya atau dikarantina. Berikut ini sejumlah aturan selama PPKM Darurat di Medan sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 443.2/6134 tahun 2021 perihal PPKM Darurat yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution. ***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *