Polri Angkat Bicara Terkait Pengacara Dilarang Temui Munarman, PidanaTerorisme Berbeda dengan Pidana Biasa

- Pewarta

Jumat, 30 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman. (Foto/Dok SINDONews)

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman. (Foto/Dok SINDONews)

JAKARTA (Kontroversinews.com) –  Polri angkat bicara soal adanya pelarangan pengacara menemui Eks Sekretaris Umum FPI Munarman di Rutan Polda Metro Jaya, usai ditangkap Densus 88 Antiteror.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pola penanganan kasus terorisme berbeda dengan tindak pidana umum lainnya. Sebab itu, ada hal yang lebih ketat dalam menangani pidana terorisme.

“Penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa,” kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).

Ramadhan menyebut, Densus 88 Antiteror Polri masih memiliki waktu untuk melakukan pendalaman kepada Munarman sebagai tersangka. Oleh sebab itu, kata dia, saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan kasus itu kepada tersangka.

“Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami, dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut. Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda,” ujar Ramadhan yang telah dikuti dari Sindonews.

Seperti diketahui, Munarman ditangkap Selasa, 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di kediamannya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.***AS

 

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:36

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Berita Terbaru