Polrestabes Bandung Gagalkan Peredaran 13 Kilogram Sabu-sabu

- Pewarta

Selasa, 26 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung | Kontroversinews.  Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.

“Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 13,182 kilogram. Kalau dirupiahkan nominalnya mencapai 21 miliar (rupiah),” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Hendro mengatakan, belasan kilogram sabu yang berhasil diamankan diperoleh dari tiga pelaku, yakni GK (21), FDA (22) dan AES (30). Ketiganya merupakan pengedar sabu-sabu yang sudah menjadi incaran aparat kepolisian.

Menurut dia, sabu-sabu siap edar itu disita dari apartemen tempat tinggal salah seorang pelaku di wilayah Pasteur, Kota Bandung pada Sabtu (23/6).

Para pelaku tersebut, kata dia, merupakan jaringan nasional. Selama lima bulan beroperasi sebagai pengedar, diperoleh informasi bahwa pelaku telah berhasil mengedarkan sabu sebanyak 52 kilogram.

“Dari tiga pelaku yang berstatus kurir ini, dua warga Kabupaten Bandung dan satu warga Kota Bandung,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pengedar mengaku barang tersebut didapat dari seseorang berinisial D. Pria yang kini ditetapkan sebagai buronan polisi, mengirim barang haram itu dari Palembang.?

“Beberapa orang masih kita buru dan akan kita kejar. Untuk ketiga tersangka ini mengaku sudah mendapat bayaran sebesar Rp54 juta,” kata Hendro.

Adapun barang bukti yang disita, yakni satu bungkus plastik bening sabu 1,0 gram, satu koper warna coklat 26 bungkus sabu dengan berat 13,182 kg.

Seluruh tersangka kini telah ditahan di Markas Satnarkoba Polrestabes Bandung. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” kata dia.

Dikutip dari: antaranews.com

Berita Terkait

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun
SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api
Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah
Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses
Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi
KARNAVAL BUDAYA HARUS SESUAI INSTRUKSI KEMENDAGRI
Lurah Panjunan dan BNI Kota Cirebon Bekerja Sama Melaksanakan Giat Pembuatan Kartu ATM Multi fungsi
PT. BRI Menjadi Kewaspadaan Bagi Nasabah

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:04

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:45

SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:41

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:21

Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:45

Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41