POLRES SAMOSIR LUMPUHKAN PELAKU CURAS

oleh
oleh

Samosir|Kontroversinews.- Polisi Resort Samosir melakukan penangkapan para pelaku pencurian dengan kekerasan diwilayah hukum Kabupaten Samosir. Ketika hendak ditangkap petugas, pelaku berusaha melarikan diri, dan setelah memberikan tembakan peringatan akhirnya polisi melumpuhkan pelaku dengan cara menembakkan timah panas kepada kelima pelaku.

Kejadian penangkaan ini dibenarkan oleh Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP. Jonser Banjarnahor.

“Benar, petugas kita melakukan penangkapan terhadap lima pelaku pencurian dengan kekerasan pada Kamis, 16/5/19 di sembada, Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Medan. Untuk lengkapnya, saya berharap teman-teman media untuk hadir pada konpers besok hari ya,” ujar AKP. Jonser Banjarnahor.

Adapun para pelaku yang dilumpuhkan Polisi masing-masing Okber Hutabarat Alias BARAT, Laki laki, (37 Tahun). Sebelumnya, Okber Hutabarat yang ditembak di kaki kiri dan kanan adalah mantan anggota Polisi yang beralamat di Desa Binanga Kecamatan Pegagan Hilir, Dairi.

Pelaku kedua adalah Parsaoran Simbolon alias Saor. (27 Tahun), yang beralamat di Desa Pardomuan Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Dairi. ditembak di kaki Kanan pelaku.

Pelaku lainnya Lisber Simbolon alias Tato (34 Tahun), beralamat di Desa Pardomuan Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Dairi mengalami Luka tembak di kaki Kanan.

Kemudian Sopan Sinaga Alias Naga (27 Tahun), beralamat di Desa Lingga Raja Dua Kecamatan Sumbul Pegagan, Dairi mengalami Luka tembak di kaki Kanan.

Sedangkan pelaku kelima Suarip alias Jawa, (35 Tahun), beralamat dijalan Setia Budi Gang Kenangan Sari Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kodya Medan, mengalami Luka tembak di kaki Kiri.

Menurut AKP Jonser Banjarnahor, Kronologi Kejadian terjadi pada hari Rabu 08/5/19 sekitar Pukul 21.00 Wib korban bernama Januardi (38 tahun) bersama dengan temannya bernama Tali berangkat dari Medan menuju Padang melalui Rute Tanah Karo-Sidikalang dengan tujuan Padang Sumatera Barat dengan mengendarai satu unit mobil pick-up L-300. warna hitam yang bermuatan pakan ikan sebanyak 36 sak.

Sesampainya di jalan besar Dolok Sanggul Tele pada hari Kamis tanggal 09 mei 2019 sekitar pukul 03.dinihari, korban tiba tiba dihadang satu unit mobil yang diduga avanza atau xenia warna hitam tanpa plat tepat didepan mobilnya dan para pelaku yang berjumlah kurang lebih delapan orang keluar dari dalam mobil dan semuanya memegang golok dan para pelaku langsung membacok pintu kaca kiri dan kanan serta langsung menyeret korban bersama dengan temannya kedalam mobil milik para pelaku.

Dan setelah pelapor bersama dengan temannya berada di dalam mobil pelaku para pelaku langsung mengikat tangan pelapor dan temannya serta melaqban mata dan mulut pelapor dan temannya dengan laqban warna kuning. Selanjutnya pelapor dan temannya dibawa memutar balik menuju Sidikalang.

Dan sepanjang perjalanan para pelaku memaksa agar menunjukkan uang dan nomor atm karena pelaku ketakutan sehingga menunjukkan tempat uang di dalam dashboard serta pin atm kepunyaannya.

Kemudian setelah para pelaku mendapatkan uang korban, korban bersama temannya di buang dipinggir jalan daerah PLTA Silalahi dengan kondisi tangan terikat serta mata dan mulut masih terlakban. Selanjutnya para pelaku membawa lari mobil pick-up yang bermuatan pakan ikan sebanyak 35 sak.

Dan tidak berapa lama korban bersama temannya berhasil membuka ikatan tangan dan kanan mulut serta matanya. Melihat hari sudah mulai terang sekitar Pukul 05.30 Wib, dan tidak berapa lama melintas satu unit mobil CPO dan menumpang serta memberitahu peristiwa yang mereka alami dan selanjutnya diantarkan ke Polsek Sumbul.
Polsek Sumbul langsung menginterogasi dan berusaha mengejar para pelaku ditempat korban di buang di PLTA Silalahi namun para pelaku tidak ditemukan dan juga mobil pelapor tidak ada ditemukan.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Harianboho agar pelaku dapat di tangkap dan diproses sesuai Hukum yang berlaku.(ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *