Politikus Golkar jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI

oleh
oleh
Politikus Partai Golkar, Azis Samual. Foto:ist

 Kontroversinews.comPenyidik telah mengamankan dan menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pratama. Salah satunya adalah politikus Partai Golkar, Azis Samual.

Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menilai Azis terbukti sebagai pihak yang memerintahkan tersangka SS untuk melakukan kekerasan terhadap Haris Pratama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Azis dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Hasil pemeriksaan menetapkan AS sebagai tersangka,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Sebelumnya, Azis hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus pengeroyokan terhadap Haris. Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa 1 Maret 2022 pagi hingga malam.

Walaupun telah ditetapkan tersangka, Azis masih membantah terlibat dalam kasus ini. Akibatnya motif Azis dalam kasus ini belum bisa terungkap. Zulpan mengaku masih mendalami motif tersangka. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *