JAKARTA (Kontroversinews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan untuk perjalanan dinas dalam rangka penindakan tetap menggunakan anggaran KPK.
Aturan baru mengenai perjalanan dinas dibiayai panitia penyelenggara dikecualikan bagi Kedeputian Penindakan.
“Untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Senin (9/8).
Meskipun aturan perjalanan dinas diubah pimpinan, para pegawai KPK dalam melaksanakan tugas tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah Peraturan KPK (Perkom) Nomor 6 Tahun 2020 menjadi Perkom 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.
Sumber: Liputan6.com