Dia mengakui berstatus sebagai ASN yang bertugas di Tata Usaha Biro Humas dan Protokol Setda Sumsel. Dia berdalih belum lama mengonsumsi sabu dan jarang dipakai bersama para tersangka yang lain.
“Kami memang keluarga, tapi jarang pakai sama-sama,” kata dia dilansir dari Merdeka.com.
Kanit Reskrim Polsek Sukarami Palembang Iptu Denny Irawan mengungkapkan, para tersangka tak dapat mengelak lagi karena diciduk saat mengonsumsi sabu. Lebih-lebih barang bukti sudah cukup untuk memproses secara hukum.
“Salah satu tersangka benar adalah ASN di Pemprov Sumsel, tiga tersangka lain buruh,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumnya minimal empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. [gil/merdeka.com]