Polisi Gelar Patroli Rutin Pemkab Bogor Larang “sahur on the road”

- Pewarta

Selasa, 13 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Kabupaten Bogor.

BOGOR (Kontroversinews.com) – Polres Bogor, Polda Jawa Barat, akan rutin melakukan patroli mengawal peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengenai larangan sahur on the road.

“Tiap polsek melakukan pengawasan. Pemkab juga, Satpol PP buat tim, ini akan bersama kami laksanakan kegiatan penghalauan SOTR ini,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Selasa.

Menurutnya, polisi juga dibantu oleh personel TNI dari Kodim 0621/Kabupaten Bogor untuk melakukan penertiban masyarakat yang melakukan sahur on the road selama Ramadhan.

“Jumlah personel, satu regu kurang lebih 20 sampai 30 orang, ditambah Satpol PP dan Kodim,” tutur Harun.

Sementara Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa larangan sahur on the road tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor nomor 451.13/227-Kesra tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 hijriah di Kabupaten Bogor.

Larangan tersebut tertulis pada poin kesembilan dari total 11 poin SE Bupati Bogor bertuliskan “Tidak diperbolehkan menyalakan petasan, kembang api dan sahur on the road serta takbir keliling”.

Menurutnya, SE yang ia keluarkan tersebut merujuk pada SE Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 dan SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021.***AS

Berita Terkait

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025
Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek
Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang
Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:27

Wabup Tuti hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:25

Tersedia Ratusan Loker, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Spirit Bedas Job Fair di Kecamatan Rancaekek

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:24

Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 di Cilengkrang

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31