Menurut Adanan, kedelapan orang itu berperan sebagai ketua, wakil ketua, hingga staf-staf lainnya yang tergabung dalam organisasi itu. Kini, kata Adanan, mereka tengah diperiksa di Kantor Satreskrim.
“Kalau memang ini nanti memenuhi unsur pidana penistaan terhadap agama tentu saja kita akan berproses,” ucap Adanan menegaskan.
Dalam proses penegakan hukum, menurut Adanan, Satreskrim bekerja sama dengan MUI Jawa Barat, dan aparatur kewilayahan setempat.
Adanan mengatakan aktivitas kelompok tersebut berpotensi melanggar Pasal 165 A KUHP tentang penodaan agama. Namun, menurutnya tim penyidik masih memroses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita profesional tidak akan mendiskreditkan suatu kelompok atau golongan masyarakat tertentu, akan kita proses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.***AS