“Pencairan THR dari Kas Negara dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L berapapun jumlah PNS yang berhak,” jelasnya.
Dengan demikian, jika ada KL yang belum mencairkan anggaran kepada PNS nya, artinya ada dokumen yang belum lengkap atau tidak benar dalam pengajuan.
“Begitu ada permintaan, KPPN langsung mencairkan permintaan THR hanya dalam waktu satu jam sejak permintaan tersebut diterima secara lengkap dan benar,” tegasnya.
Sementara itu, THR kepada pensiunan sudah diberikan seluruhnya sejak akhir bulan lalu. Anggaran THR pensiunan terealisasi Rp 8,74 triliun yang diberikan kepada 3.239.079 orang.
Secara rinci, THR pensiunan PNS diberikan kepada 2.795.276 orang dengan anggaran Rp 7,63 triliun melalui PT Taspen. Kemudian untuk THR pensiunan angkatan TNI/Polri diberikan kepada 443.803 orang dengan anggaran Rp 1,14 triliun melalui Asabri.***AS