PNS Kemendagri Tersangka Korupsi Rp 34 M Proyek IPDN Ditahan KPK

oleh
oleh

Jakarta | Kontroversinews.- KPK resmi menahan Dudy Jocom, pegawai di Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, terkait dugaan korupsi pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada 2011 lalu. Dudy akan ditahan di rutan KPK, Jakarta Timur.

“Untuk tersangka DJ dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di rutan KPK,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (22/2).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tuga orang tersangka yakni Dudy Jocom, Bambang Mustakim Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, dan Budi yang merupakan petinggi PT Hutama Karya. Negara mengalami kerugian sebesar Rp 34 miliar dari nilai proyek Rp 91,62 miliar.

Rudy selaku pejabat utama pembuat komitmen pada Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri 2011, diduga berkomplot dengan Budi yang menjabat Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya.

Pada tahun 2014 lalu, Dudy dan Budi sudah pernah menjadi tersangka KPK dalam kasus proyek pembangunan Diklat Pelayanan Sorong tahap III di Kementerian Perhubungan. Proyek yang menggunakan anggaran tahun 2011 diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 24,2 miliar.

Sedangkan dalam kasus ini, Dudy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Maret 216 lalu. Ia diduga terlibat korupsi dalam pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Sumber: kumparan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *