PNS Kemendagri Tersangka Korupsi Rp 34 M Proyek IPDN Ditahan KPK

- Pewarta

Rabu, 28 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Kontroversinews.- KPK resmi menahan Dudy Jocom, pegawai di Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, terkait dugaan korupsi pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada 2011 lalu. Dudy akan ditahan di rutan KPK, Jakarta Timur.

“Untuk tersangka DJ dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di rutan KPK,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (22/2).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tuga orang tersangka yakni Dudy Jocom, Bambang Mustakim Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, dan Budi yang merupakan petinggi PT Hutama Karya. Negara mengalami kerugian sebesar Rp 34 miliar dari nilai proyek Rp 91,62 miliar.

Rudy selaku pejabat utama pembuat komitmen pada Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri 2011, diduga berkomplot dengan Budi yang menjabat Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya.

Pada tahun 2014 lalu, Dudy dan Budi sudah pernah menjadi tersangka KPK dalam kasus proyek pembangunan Diklat Pelayanan Sorong tahap III di Kementerian Perhubungan. Proyek yang menggunakan anggaran tahun 2011 diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 24,2 miliar.

Sedangkan dalam kasus ini, Dudy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Maret 216 lalu. Ia diduga terlibat korupsi dalam pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Sumber: kumparan.com

Berita Terkait

Oknum Dokter di Garut Kembali Dilaporkan, Total Korban Capai Lima Orang
Diduga Palak Sopir Dump Truck Anggota Polsek Kodi Bangedo Diperiksa Kasie Propam Polres Sumba Barat Daya
KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI
Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi
KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam
Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD
KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Dua Anaknya

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 11:22

Oknum Dokter di Garut Kembali Dilaporkan, Total Korban Capai Lima Orang

Rabu, 23 April 2025 - 11:20

Diduga Palak Sopir Dump Truck Anggota Polsek Kodi Bangedo Diperiksa Kasie Propam Polres Sumba Barat Daya

Jumat, 18 April 2025 - 15:58

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

Jumat, 18 April 2025 - 15:53

Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 17 April 2025 - 10:35

KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam

Berita Terbaru