KOTA CIREBON, (Kontroversinews), – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 3 personelnya pada Kamis (7/3/24).
Upacara PTDH tersebut, dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M serta diikuti PJU para kasat, dan Kapolsek.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menuturkan, Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin, maupun kode etik Polri. Hal tersebut dilakukan guna mengembalikan seluruh kepercayaan masyarakat kepada kepolisian yang pada saat ini mulai terkikis akibat adanya beberapa kasus di lapangan yang melibatkan oknum anggota kepolisian yang tidak bertanggungjawab.
“Keputusan ini tentunya sudah melalui pertimbangan dan tahapan sesuai perundangan-undangan,” tuturnya.
AKBP Muhammad Rano Hadiyanto ini, menegaskan kepada personel untuk tidak melakukan tindakan yang tidak baik yang dapat menciderai nama baik institusi Polri. Sebab, pada dasarnya, institusi polisi merupakan sebuah naungan untuk mengayomi dan melindungi masyarakat bukan malah melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik yang berakibat pada cidera nama baik institusi kepolisian.
“Ini komitmen Polri, bahwa kalau memang anggota melakukan hal-hal yang tidak baik, yang bisa mencederai hati masyarakat dan juga mencederai institusi Polri, akan diberikan tindakan atau sanksi yang setimpal,” ujarnya dengan tegas.
Semoga dengan adanya transparansi dan tindakan tidak pandang bulu ini, salah satunya dengan cara PTDH ini maka nama baik kepolisian dan krisis kepercayaan masyarakat dapat pulih kembali.
(Mila)








