Samosir | Kontroversinews.-Perum jasa tirta l dan pemkab Samosir sepakat menghijaukan Samosir,
Di aula kantor Bupati di laksanakan Kegiatan Penandatanganan Kesepakatan bersama antara Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I dengan Pemkab Samosir sebagai landasan untuk pelaksanaan Kegiatan Penghijauan di Kabupaten Samosir pada hari Jumat 21/09/18.
Jasa Tirta I Adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) berbentuk Perum, didirikan berdasarkan PP No.5/1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta dengan perubahan PP No.93/1999 kemudian dirubah kembali dengan PP No. 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I. Maksud dan tujuan perusahaan adalah turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional.
Manager Utama Regional II Perum Jasa Tirta I Ir. Ulie Mospar Dewanto, MT Menyampaikan Terimakasih atas Kerjasama yang telah disepakati dengan pihak Pemkab Samosir, seperti yang kita ketahui bahwa dunia semakin kritis khususnya mengenai ruang hijau, yang di sebabkan oleh para pengusaha besar maupun pihak-pihak tertentu yang sengaja atau tidak sengaja merusak hutan. Dengan kerusakan hutan ini akan berdampak luas dengan sektor lain seperti sektor pariwisata.
Oleh karena kami pihak Perum Jasa Tirta I mengajukan kerjasama dengan Pemkab Samosir dalam upaya melaksanakan penghijauan untuk menjaga ke stabilan lingkungan, Perum Jasa Tirta I akan menanam pohon buah-buahan untuk penghijauan dan sekaligus untuk menambah penghasilan masyarakat. Dan pastinya salah satu fungsi Hutan untuk mengurangi erosi/pengkikisan tanah dan menjaga sumber mata air tetap terjaga.
Bupati Samosir Drs Rapidin Simbolon MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sudah lama dinantikan apalagi setelah pengelolaan Kehutanan dikelola pihak Provinsi. Atas nama Pemkab Samosir kami berterimakasih dan bangga atas berkenan nya pihak Perum Jasa Tirta I memilih Kabupaten Samosir sebagai salah satu Daerah untuk melaksanakan program-programnya terutama Program Penghijauan. Melalui program penanaman pohon di lahan kosong dengan pengaturan dan regulasi yang jelas akan melestarikan lingkungan.
Lingkungan terawat maka sumber daya air terawat. Semoga dengan kerjasama ini dapat menjaga kelestarian dan keindahan Pulau Samosir, besar harapan kami masyarakat Samosir mendukung kegiatan ini agar berjalan dengan baik.
Adapun Ruang Lingkup Kegiatan kesepakatan bersama dalam pelaksanaan kegiatan penghijauan selama jangka waktu 3 tahun di Kabupaten Samosir sebagai berikut ;
1. Penentuan lokasi Penghijauan
2. Kegiatan Sosialisasi dan Pendekatan kepada masyarakat
3. Penanaman Pohon
4. Pemeliharaan tanaman
5. Monitoring dan Evaluasi
Turut hadir menyaksikan penandatanganan MOU ini yaitu Wakil Bupati Juang Sinaga, Sekdakab Samosir Jabiat Sagalapara Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Para Pimpinan OPD, Para Kabag, dan Camat seKabupaten Samosir.(ps)