Perseroannya Tak Muncul di AHU Online, Izin Klinik dan Apotek Azwa Farma Dipertanyakan

- Pewarta

Kamis, 20 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON, (Kontroversinews), – Kontroversi terkait Klinik dan Apotek Azwa Farma memasuki babak baru, setelah sebelumnya dikabarkan Bangunannya tak Berizin, kini Perizinan Klinik dan Apotek tersebut diragukan, pasalnya nama Perseroan yang tertera pada Fatwa Perizinan diduga tak sesuai aturan.

Awalnya salah seorang narasumber mengatakan kalau nama Perseroan tersebut ketika di Cek pada website AHU Online tidak muncul, dan ketika awak media mencoba sendiri untuk mengecek kebenaran tersebut, hal yang sama juga terjadi yaitu data dari nama Perseroan PT. Azwa Media Farma tidaklah muncul.

Berdasarkan hal diatas, awak media pun akhirnya memutuskan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon.

Menurut DPMPTSP Kabupaten Cirebon melalui bidang pelayanan mengatakan, hal itu terjadi karena kemungkinan perusahaan tersebut belum mengupdate OSS dan KBLI nya.

“Itu biasanya belum Update OSS, KBLI nya belum tahun 2020 itu mas” ucap salah satu staff pelayanan, (20/07/2023).

DPMPTSP juga menjelaskan, apabila OSS belum di-update, segala Proses Perizinan tidak akan ditindaklanjuti.

“Kalau OSS nya belum beres (Update) kita tidak akan Proses Perizinannya” lanjutnya.

Penjelasan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, dimana PT. Azwa Medika Farma telah mengantongi Fatwa dari DPMPTSP Kabupaten Cirebon, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak-pihak yang dapat dikonfirmasi perihal munculnya Fatwa tersebut. (Arsy Al Banzary).

Berita Terkait

Sebagian Jalur Nagreg Diberlakukan Lajur 3:1 Akomodir Pemudik
Peringati Nuzulul Quran, Sejumlah Ormas se-Kab Bandung Ikuti Cerdas Cermat Al Quran
Apresiasi dan Bonus Fantastis Rp6,5 Miliar dari Bupati Bandung untuk Atlet dan Pelatih Peraih Medali PON XXI dan Peparnas Aceh-Sumut 2024
PKBM MAHARANI Sangat Membantu Masyarakat Yang Putus Sekolah
Tugu Bersejarah di Pasirjambu Dibiarkan Terbengkalai
Anggaran Dana Desa Padarek tahun 2024 Layak di Bidik APH Di Duga Bermasalah
Uang Muka Rp. 250 Juta Untuk Pembelian Tanah Titisara Desa Mertapada Kulon Dianggap Sudah Sesuai Aturan, Menuai Kontroversi
Proyek P3-AI di BBWS Cidanau Ciujung Cidurian Perlu Diusut tuntas, Diduga Banyak Masalah

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:53

Sebagian Jalur Nagreg Diberlakukan Lajur 3:1 Akomodir Pemudik

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:44

Peringati Nuzulul Quran, Sejumlah Ormas se-Kab Bandung Ikuti Cerdas Cermat Al Quran

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:29

Apresiasi dan Bonus Fantastis Rp6,5 Miliar dari Bupati Bandung untuk Atlet dan Pelatih Peraih Medali PON XXI dan Peparnas Aceh-Sumut 2024

Minggu, 9 Februari 2025 - 10:50

PKBM MAHARANI Sangat Membantu Masyarakat Yang Putus Sekolah

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:17

Tugu Bersejarah di Pasirjambu Dibiarkan Terbengkalai

Berita Terbaru

NUSANTARA

Tradisi “Katto Bokko” tak lekang zaman

Selasa, 1 Apr 2025 - 16:01

EKONOMI

Saatnya Dorong Kopi Bengkulu Jadi Primadona

Senin, 31 Mar 2025 - 13:37