JAKARTA Kontroversinews.com– Adanya banyak perubahan perubahan kurikulum 2013 dengan kurikulum baru tahun 2022. Lalu apa saja perubahannya? Berikut penjelsannya:
Berbagai perubahan yang ditetapkan pemerintah pada kurikulum 2022 ini berlaku pada jenjang pendidikan yakni SD, SMP, SMA, dan SMK.
Pada Jenjang SD, untuk mata pelajaran IPA dan IPS nantinya akan digabungkan menjadi satu mata pelajaran yakni Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS).
Jika biasanya mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai muatan lokal, namun di kurikulum 2022 ini untuk mata pelajaran Bahasa Inggris akan dijadikan sebagai mata pelajaran pilihan.
Sehingga untuk sekolah dapat memasukkan mata pelajaran Bahasa Inggris ke kurikulum 2022 tergantung dari kebijakan sekolah.
Sementara itu, pada Jenjang SMP untuk mata pelajaran informatika menjadi mata pelajaran (mapel) wajib. Ketika sebelumnya di kurikulum 2013 terdapat mapel Teknik Informatika (TIK) yang menjadi mapel pilihan yang bisa digunakan atau tidak.
Lalu, di kurikulum 2022 mapel TIK di transformasikan menjadi mapel Informatika statusnya menjadi mapel wajib. Sehingga semua jenjang SMP wajib ada mapel Informatika.
Selanjutnya untuk jenjang SMA, program peminatan atau penjurusan tidak diberlakukan dan untuk syarat kelulusan pada jenjang SMA wajib menyelesaikan esai ilmiah.
Ketika di perkuliahan untuk syarat kelulusan adalah mengerjakan skripsi, pada jenjang SMA esai ilmiah akan menjadi pijakan siswa-siswi lulus atau tidaknya. Hal ini akan mengasah kemampuan berpikir dari siswa-siswi dalam berpikir ilmiah, kritis, dan analitis.
Kemudian pada jenjang SMK, struktur pembelajaran akan dibuat lebih sederhana yakni mapel Umum dan Kejuruan. Presentase kelompok kejuruan meningkat dari 60 persen menjadi 70 persen.
Perubahan lain dari kurikulum 2022 pada jenjang SMK juga dari Praktek Kerja Lapangan (PKL) yakni menjadi mapel wajib.