2. Biaya pendidikan proporsional bagi calon mahasiswa baru Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya terdiri dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan tiap semester dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang dibayarkan satu kali di awal semester. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) periode ini untuk semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022.
3. Biaya pendidikan proporsional dapat dibayarkan mulai tanggal 30 Juni pukul 10.00 WIB s/d 10 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.
4. Calon mahasiswa baru yang diterima pada Jalur Seleksi Mandiri UB https://www.detik.com/tag/seleksi-mandiri-ub Tahun 2021 WAJIB mengunggah berkas pada aplikasi Admisi (https://admisi.ub.ac.id) tanggal 30 Juni s/d 10 Juli 2021 pukul 23.59 WIB. dengan cara :
A. Login pada laman https://admisi.ub.ac.id menggunakan akun yang digunakan pada saat pendaftaran.
B. Mengunggah syarat pemberkasan secara online antara lain:
– Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN). Calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas yang bukan bidang ilmu kesehatan (selain FK, FKG, dan FKH), WAJIB mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter antara lain Mariyuana (THC), Amphetamine (AMP), dan Morphine (MOP).
Surat keterangan bebas narkoba wajib ditandatangani oleh Dokter pemeriksa disertai stempel basah. Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, BNN, Puskesmas, Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba.
– Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna (hanya untuk program studi yang mensyaratkan). Calon mahasiswa yang diterima di program studi yang bukan bidang ilmu kesehatan (selain FK, FKG, dan FKH) namun diterima pada program studi yang mensyaratkan tidak buta warna atau memperbolehkan buta warna parsial, wajib mengunggah surat keterangan pemeriksaan buta warna.
Surat keterangan wajib ditandatangani Dokter pemeriksa disertai stempel basah. Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di Dokter Spesialis Mata, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, Puskesmas/Fasilitas Kesehatan, Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas untuk mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan buta warna. Apabila hasil tes buta warna ternyata tidak memenuhi syarat program studi, mahasiswa wajib melakukan konfirmasi melalui Halo Selma (https://haloselma.ub.ac.id) dengan subyek “Konfirmasi hasil tes buta warna”. Daftar syarat program studi dapat diakses pada tautan berikut : https://selma.ub.ac.id/index-daftar-program-studi/.
– Berkas hasil tes Kesehatan dan tes psikologi khusus calon mahasiswa baru yang diterima pada program studi bidang Ilmu Kesehatan (Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Fakultas Kedokteran Hewan). Tes Kesehatan dan Tes Psikologi dilaksanakan di domisili masing-masing sesuai dengan jadwal, mekanisme dan prosedur pada pengumuman pelaksanaan Tes Kesehatan dan Tes Psikologi.
5. Lain-lain :
– Setiap calon mahasiswa yang terbukti melakukan pengisian data yang tidak benar saat mendaftar seleksi mandiri akan diberikan sanksi.
– Setiap calon mahasiswa yang tidak dapat memenuhi ketentuan pengumuman ini dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya.
– Jika ada pengumuman atau perubahan jadwal akan diberitahukan kemudian melalui laman https://selma.ub.ac.id.
– Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan melalui Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id)