Penjelasan PBNU Terkait Sholat Id di Tengah Pandemi Covid-19

oleh
ilustrasi Sholat Id. (Foto/Kompas.com)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta seluruh pihak menyudahi polemik sholat Id. Warga diminta mematuhi ketentuan pemerintah.

Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin mengatakan, sholat Id merupakan ibadah sunah muakad di dalam hukum Islam. Sholat Id, kata dia selain di masjid atau tanah lapang, juga boleh dilaksanakan di rumah.

“Jadi bukan sesuatu yang wajib. Kemudian, yang pelaksanaannya itu biasanya di masjid atau di tanah lapang,” ujar Ishomuddin di Jakarta, Selasa (11/5/2021). Dia menuturkan, karena bersifat tidak diwajibkan secara hukum Islam, setiap orang harus mematuhi ketentuan pemerintah dengan sholat Id di rumah untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19)
“Jadi artinya masyarakat Indonesia wajib mematuhi imbauan pemerintah. Karena itu merupakan ikhtiar, upaya dan kerja sama untuk mengakhiri pandemi yang berdampak luas pada segala sektor kehidupan masyarakat,” tuturnya.

Menurutnya, untuk jemaah di zona merah, sebaiknya sholat Id dikerjakan di rumah. “Kalau ada di zona kuning, kalau mau mengerjakannya harus betul-betul melaksanakan secara ketat protokol kesehatan,” ucapnya.

Dia mengingatkan pelaksanaan sholat Id harus dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat karena banyak masyarakat yang kena Covid-19 akibat tidak jujur.

“Nah hal inilah, ketika dia menularkan ke orang lain itu merupakan kejahatan. Dan menurut pandangan agama merupakan sebuah dosa,” katanya. Sementara mengenai masih adanya polemik di wilayah zona merah, dia meminta agar warga harus mematuhi ketentuan pemerintah. “Masyarakat tidak perlu berpolemik,” ucapnya yang telah dilansir dari iNews.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *