Penjelasan Damri Bandung Terkait Gaji Karyawan Tak Dibayar

oleh
oleh
Ilustrasi - ratusan pegawai DAMRI Bandung belum digaji.

BANDUNG (Kontroversinews.com) – General Manager Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia atau DAMRI Bandung, Ahmad Daroini, tak memungkiri perihal ratusan pegawai DAMRI Bandung yang belum digaji secara penuh selama tujuh bulan.

Namun, meski begitu, Ahmad Daroini menegaskan, pegawai bukan tidak menerima sama gaji sama sekali. Perusahaan tetap mengupah pegawai dengan cara dicicil. Akan tetapi, pihaknya tidak menyebutkan secara jelas berapa angka cicilan gaji yang dibayarkan per bulannya.

“Setiap bulan tetap ada cicilan, pembayaran gaji tapi tidak penuh 100%, sehingga kalo diakumulasikan kekurangan gaji bisa mencapai 5 bulan gaji tertunda,” kata Ahmad Daroini dilansir dari ayobandung.com, Jumat, 17 September 2021.

Sisa upah sekitar lima bulan itu, Ahmad Daroini catat sebagai hutang perusahaan terhadap para pegawainya. Ahmad Daroini menjanjikan, tunggakan tersebut akan dibayarkan dengan cara diangsur.

“Tetap dicatat sebagai hutang gaji perusahaan kepada karyawan namun tetap akan diselesaikan dengan skema pembayaran diangsur,” jelasnya.

Menurutnya, terdapat berbagai alasan mengapa hal tersebut bisa terjadi pada perusahaan BUMN ini, salah satunya karena dampak dari pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama hampir dua tahun.

“Sejak adanya pandemi Covid-19 kegiatan operasional menurun dan pendapatan operasional menurun drastis,” katanya

“Yang sangat mempengaruhi pendapatan operasional adalah PSBB, PPKM Darurat, PPKM level 4, penutupan ruas jalan dan penutupan atau pembatasan pusat kegiatan masyarakat,” tambahnya.

Penurunan pendapatan operasional inilah, lanjut Ahmad, menjadi faktor yang berimbas pada gaji para pegawai DAMRI Bandung. Ia secara terus terang mengaku bahwa perusahaan tidak membayar upah pegawai secara penuh.

“Sehingga hak-hak karyawan berupa gaji tidak bisa dibayar penuh,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *