Kab.Cirebon|kontroversinews,Pengusaha tanah kapling dari yayasan as-saodah yang bernama Zaenal Arifin alias Gus dewan dalam kegiatan bisnis tanah kaplingnya,selalu menggunakan tenaga kerja lokal dalam proses pembebasan lahan dan pemasarannya.pengusaha asal Jawa tengah ini,dalam membuka lahan usahanya dibidang perkaplingan selalu merekrut tenaga kerja lokal.untuk membuka lahan dengan pemilik tanah awal yang dibelinya yang selanjutnya dipasarkan (dijual kembali) dalam bentuk dikapling-kaplingkan,salahsatunya,dalam proses pemasaran kapling syariah 2 yang berada diblok karangmulya kelurahan pasalakan kecamatan sumber kabupaten Cirebon propinsi Jawa barat.dalam spanduk pemasaran,dicantumkan 3 nomer orang yang didaulat menangani proses jual belinya.bahkan saat penandatanganan surat perjanjian pengikatan jual beli pun ditandatangani oleh orang lokal yang bernama Hendrik,dan bukan oleh pemilik yayasan as-saodah yang membawahi perusahaan perseroan terbatas (PT) Az-Zahra cakrawala nusantara bernama Zaenal Arifin alias Gus dewan tadi.posisi Hendrik di PT Az-zahra ini sebagai direktur pemasaran,dan nomer telpon serta namanya ada dalam kegiatan perkaplingan itu.tapi menurut pemerhati pertanahan,Aris mulanto dari LSM KOMPI-C.mendengar hal itu,dirinya mempunyai inisiatif untuk melakukan investigasi lebih dalam.karena dikhawatirkannya,penggunaan tenaga lokal tersebut hanya untuk topeng (pelindung) agar saat terjadi masalah.pengusaha atau owner yang aslinya bisa berkelit,dan melindungi dirinya sendiri.”saya sih menduga,setelah membaca berita dari media anda dan menyimpulkannya.dugaan saya,tidak menutup kemungkinan.saat pembeli tanah kapling menuntut sesuatu yang menjadi haknya,seperti surat kepemilikan tanah dan sebagainya.tapi karena terbentur aturan,bukti kepemilikan untuk pembeli apalagi pembeli yang sudah melunasi uang pembeliannya.bisa saja diduga akan terjadi sebuah kerugian,padahal uang yang masuk dari pembeli yang diterima Hendrik atau lainnya itu belum tentu dipegang hendrik.bisa saja saya duga lagi nih ya,uang tersebut sudah masuk ke owner selaku pemilik bendera yayasan maupun PT.jadi kalau ada permasalahan antara pembeli dan penjual,owner sebenarnya bisa mengelak.tapi itu pun perlu kajian lebih lanjut,agar semuanya menemui titik terang.saya akan turunkan Tim untuk melakukan investigasi lebih dalam,agar tidak terjadi fitnah.” Ujar Aris mengakhiri pendapatnya. (KUSYADI)