Pengunjung Mal di Kota Tangerang Diwajibkan Bawa Sertifikat Vaksinasi Covid-19

oleh
oleh
Mall ilustrasi

TANGERANG (kontroversinews.com) – Pemerintah Kota Tangerang akan segera mewajibkan sertiikat vaksinasi Covid-19 untuk pengunjung mal di wilayah tersebut.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan selama penerapan PPKM level 4 pada 11-16 Agustus 2021, mal di Kota Tangerang masih belum diizinkan beroperasi, Senin (16/8/2021).

Pemkot Tangerang akan komunikasikan terlebih dulu rencana pembukaan tempat perbelanjaan didaerah itu kepada Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Tangerang. Meskipun begitu, pihaknya akan tetap mengikuti arahan Pemerintah Pusat terkait operasional mall.

Di satu sisi, Arief berujar, Pemkot akan menyampaikan keinginan untuk membuka operasional mal kepada Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut B Panjaitan saat rapat evaluasi PPKM level 4 nanti malam.

“Nanti malam ada rapat evaluasi dengan Pak Menko (Luhut), ini juga menjadi pertimbangan,” ujarnya. Diberitakan sebelumnya, pembukaan kembali mal di DKI Jakarta dan tiga wilayah lainnya mengikuti pelonggaran dalam perpanjangan PPKM level 4 yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.

Mengutip dari Kompas.com, dalam aturan itu mal dibolehkan untuk buka dengan maksimal jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas normal.

Jam operasional juga dibatasi hanya dari pukul 10.00-20.00 WIB. Selain itu, pengunjung mal harus sudah divaksinasi dosis pertama yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin di aplikasi Peduli Lindungi. Anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun untuk sementara dilarang masuk mal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *